Kadis DPMPTSP Sesalkan Indoflight Beroperasi Tanpa Izin

oleh -137 Dilihat
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa, H. Sahril S.Pd M.Pd

SUMBAWA BESAR, SR (03/11/2017)

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa, H. Sahril S.Pd M.Pd mengakui jika Indoflight Pilotus—lembaga pelatihan dan pendidikan, telah mengajukan permohonan izin. Izin yang diajukan ada dua yakni izin pelatihan dan izin HO (gangguan). Rencananya Senin (6/11) depan akan dilakukan verifikasi. Dalam kegiatan verifikasi ini melibatkan sejumlah instansi tekhnis seperti Disnakertrans, PU, dan Satpol PP. Instansi tekhnis inilah yang nantinya mengeluarkan rekomendasi apakah layak dan tidaknya diterbitkan izin berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Jika menurut tim teknis layak berdasarkan kajian-kajian, akan diberikan izin. Demikian sebaliknya, tidak akan diberikan izin apabila dianggap tidak layak.

Baca Juga  6.012 Kg Sosis Ilegal Diamankan di Pelabuhan Gilimanuk

Haji Sahril—sapaan akrab mantan Kepala Aspusda ini, menyesalkan tindakan perusahaan yang sudah beroperasi dengan merekrut peserta pelatihan dan pendidikan untuk job Pramugari (Flight Attendent), Petugas Operasi Penerbangan (Flight Operation Officer), Keamanan Penerbangan (Aviation Security) dan Passasi, tanpa mengantongi izin. Seharusnya Indoflight beroperasi setelah ada izin agar semuanya menjadi legal. “Kalau sekarang kita bisa menganggap dia ilegal karena belum mengantongi izin, walaupun dia sekarang sedang mengurus. Kan belum ada keputusan itu layak atau tidak. Bagaimana nanti hasil verifikasi lembaga itu tidak layak, sementara sudah merekrut dan menggelar pelatihan. Ini kan masalah jadinya,” tukas Haji Sahril seraya mengatakan hasil verifikasinya baru akan diketahui sekitar seminggu.

Baca Juga  Horeee...PT AMNT Bangun Smelter di Sumbawa

Seperti diberitakan, UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa (BPKPS) terpaksa turun tangan untuk melakukan investigasi terhadap Indoflight, sebuah perusahaan yang berlokasi di Jalan Lintas KM 3 Sumbawa. Pasalnya perusahaan yang menyelenggarakan pelatihan atau training untuk menjadi Pramugari (Flight Attendent), Petugas Operasi Penerbangan (Flight Operation Officer), Keamanan Penerbangan (Aviation Security) dan Passasi ini, beroperasi tanpa mengantongi ijin. Artinya, perusahaan ini beroperasi secara ilegal. Meski tanpa ijin, perusahaan itu sudah merekrut sekitar 104 orang, dengan biaya Rp 4,1 juta per orang. Biaya itu untuk seragam, cek medical dan pass bandara. Ini merupakan rekrutan pertama dan kegiatannya baru berjalan satu bulan. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *