SUMBAWA BESAR, SR (12/11/2017)
Asosiasi Pengusaha Lingkar Selatan (APLS) resmi melayangkan surat pengaduan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa terkait dengan adanya dugaan Pengelolaan dan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di wilayah Kabupaten Sumbawa. Surat pengaduan yang ditandatangani Ketua APLS Muhammad Tayeb dan Sekretaris Ahmad Yani ScH S.Pd ini menduga kuat penyalahgunaan BBM Subsidi itu dilakukan oknum-oknum tertentu yang berlangsung secara sistimatis dan sangat tidak terkendali. “Pengaduan resmi kami layangkan agar pihak kejaksaan dapat menindaklanjutinya,” kata Ahmad Yani—Sekjen APLS kepada SAMAWAREA, Minggu (12/11).
Dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi ini ungkap Yani—sapaan aktivis yang berprofesi sebagai seorang guru tersebut, diperkirakan menelan kerugian negara yang sangat besar. Karena itu kejaksaan selaku aparat penegak hukum diharapkan dapat menertibkan kegiatan distribusi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sumbawa dan sekitarnya yang dalam proses transaksi BBM Subsidi dilakukan secara ilegal. Modusnya oknum SPBU mengisi BBM Subsidi pada puluhan drum berukuran 220 liter yang berada di atas truk yang selanjutnya didistribusikan kepada konsumen tertentu dan diduga kuat dimanfaatkan untuk kegiatan industri. “Aksi ini berlangsung secara terus menerus dan tidak terkendali. Kami punya data dan bukti visualnya,” ujar Yani.
Yani juga meminta kejaksaan untuk menindak tegas oknum-oknum pengusaha yang dengan sengaja melakukan kerjasama dengan oknum SPBU ataupun oknum pejabat tertentu yang disinyalir memback-up kegiatan ilegal tersebut. “Kami ingin jajaran kejaksaan mengambil langkah-langkah strategis demi pengamanan dan pengendalian tindak pidana korupsi pada pendistribuan BBM Subsidi di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat,” pintanya.
Untuk diketahui pengaduan APLS bernomor 011/APLS/XI/2017 tertanggal 10 November 2017 ini ditembuskan kepada Panglima TNI, Kapolri, Kejagung, Kepala BIN RI, Menteri Sekretaris Negara, Menteri ESDM, Kepala Pertamina pusat, Kejati NTB, Kapolda NTB, Bupati Sumbawa, Ketua DPRD Sumbawa, Dandim 1607 Sumbaaw dan Kapolres Sumbawa.
Sebelumnya Tim Kejaksaan Negeri Sumbawa memergoki pengisian BBM subsidi yang diduga untuk keperluan industry di SPBU Kilometer 3 Sumbawa, Rabu (8/11) sore. BBM itu diisi ke dalam sekitar 20 drum (plastik) masing-masing berukuran 200 liter yang berada di atas truk. Tim jaksa yang dipimpin Kasi Intel Erwin Indrapraja SH MH dan Kasi Pidsus Anak Agung Raka PD SH ini sempat berdebat dengan sopir dan beberapa orang yang mengawal pengisian BBM tersebut. Hal ini setelah tim meminta mereka menunjukkan dokumen pengambilan BBM agar dapat diketahui peruntukkannya termasuk tujuan pendistribuannya. Sebab selama ini pihak kejaksaan banyak mendapat laporan adanya dugaan penyalahgunaan BBM dari subsidi ke industri. Dan keberadaan di SPBU KM 3 merupakan tindak lanjut dan bagian investigasi atas laporan masyarakat. Informasi ini juga sempat disuarakan Asosiasi Pengusaha Lingkar Selatan (APLS) Sumbawa dan sempat melaporkannya ke Kapolres Sumbawa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa, Erwin Indrapraja SH MH kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis (9/11) lalu, mengakui hasil investigasinya. Ia mengakui jika kerapkali menerima pengaduan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi mulai dari SPBU Alas, Utan, KSB dan SPBU KM 3. Pihaknya berusaha mencari kebenaran dengan mencoba berpura-pura mengisi BBM di SPBU KM 3 dan menemukan sebuah truk yang mengisi BBM ke sejumlah drum. Pihaknya sempat menanyakan surat-surat terkait pengisian BBM dalam jumlah besar tersebut. Namun sopir truk tidak bisa menunjukkannya. Sedangkan pemilik SPBU tidak berada di tempat. (JEN/SR)






