SUMBAWA BESAR, SR (07/09/2017)
Kejaksaan Negeri Sumbawa mulai mendalami laporan dugaan penyimpangan pengadaan bibit bawang merah di Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa. Hal ini diawali dengan pemanggilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ir. Mukhlis, dan Ketua LSM Gempur Hamzah selaku pelapor. Selain itu pihak kejaksaan juga memanggil Ketua Pokja 6 Layanan Bagian Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LBPJP) Setda Sumbawa Risma Yulia. Pemanggilan pada Jumat (8/9) besok ini untuk dimintai klarifikasi mengenai proyek senilai Rp 4,4 Milyar ini. “Kami klarifikasi dulu karena masih tahap pengumpulan data dan keterangan,” kata Kajari Sumbawa, Paryono SH yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/9).
Setelah ketiga orang ini, ungkap Kajari, masih ada beberapa pihak terkait lainnya yang akan dimintai klarifikasi. Klarifikasi ini sangat penting untuk mengakomodir semua informasi yang masuk. Dari semua keterangan yang dihimpun nanti akan dikaji guna memastikan ada perbuatan melawan hukumnya atau tidak. Ketika ada indikasi tentunya penanganan akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Seperti diberitakan, kasus pengadaan bibit bawang merah ini dilaksanakan pada Tahun 2017 ini. Proyek ini diduga bermasalah setelah tender proyek dimenangkan PT QPI. Menurut pelapor, dalam proses lelangnya sejumlah pihak pernah mengajukan surat terkait perusahaan ini karena diduga tidak melampirkan tanda daftar perusahaan di Menkumham. Perusahaan tersebut hanya meng-upload akta notaries sehingga diduga rentan dengan tindakan manipulatif. (JEN/SR)






