Minimalisir Kasus, Wartawan Diminta Jadi Mata dan Telinga BPJS

oleh -360 Dilihat
Kepala BPJS Cabang Bima, Elly Widiani beserta jajaran pose bersama wartawan Sumbawa dan KSB pada kegiatan Media Gathering, 19 September 2017

Agar Pasien BPJS Mendapat Pelayanan Maksimal 

SUMBAWA BESAR, SR (20/09/2017)

Pelayanan kesehatan untuk peserta BPJS masih dirasakan belum maksimal. Mereka kerap dihadapkan dengan sejumlah persoalan yang menjadi kendala dalam pelayanan kesehatan, di samping haknya sebagai peserta BPJS seringkali tidak diperoleh. Hal ini terungkap pada acara sosialisasi JKN—KIS yang digelar BPJS Cabang Bima dirangkaikan dengan Media Gathering dengan sejumlah wartawan media cetak, elektronik dan online di wilayah Sumbawa dan Sumbawa Barat, Selasa (19/9).

Dalam kegiatan itu mengemuka beberapa kasus. Di antaranya, masih adanya pihak rumah sakit yang meminta peserta BPJS untuk membeli obat di luar karena tidak tersedia di apotik farmasi rumah sakit. Akibatnya peserta BPJS harus mengeluarkan uang pribadi. Kemudian, peserta BPJS terutama non PBI (Mandiri) kerap mendapatkan kelas yang tidak sesuai dengan haknya. Alasannya selalu full dan tidak tersedia kelas (sesuai hak pasien). Ketika ingin naik kelas dari Kelas I ke Kelas VIP karena secara aturan diperbolehkan, petugas rumah sakit malah menyodorkan surat pernyataan kesanggupan untuk membayar selisih. Surat pernyataan itu disodorkan di awal pasien baru masuk ke kelas VIP.

Ada juga persoalan, pelayanan kesehatan pasien BPJS terkesan dipersulit. Petugas kesehatan lebih mementingkan administrasi daripada nyawa pasien. Pasien direcoki dengan birokrasi yang ribet dan segala macam aturan. Seperti yang dialami salah seorang pasien BPJS Mandiri (Non PBI) yang mendapat layanan Faskes Dokter Keluarga. Untuk mendapat layanan di RSUD Sumbawa, harus ada surat rujukan. Hal ini memang prosedural. Namun yang menjadi masalah dokter bersangkutan cuti dan pulang kampung keluar daerah. Pasien diarahkan ke dokter pengganti. Dokter pengganti pun bertugas dinas di luar kota yang jaraknya sekitar 70 kilometer dari rumah sakit dan akan kembali sore harinya. Sedangkan pasien ini datang pada pagi harinya dengan keluhan panas tinggi. Petugas BPJS malah mengarahkan pasien itu kembali ke rumah sakit sore harinya sampai dia bisa menunjukkan surat rujukan. Padahal selama menjadi peserta BPJS, pasien itu tidak pernah menunggak pembayaran. Selain itu kondisi pasien panas tinggi dan membutuhkan penanganan cepat. Akhirnya pasien BPJS ini memutuskan ditangani sebagai pasien umum. Hasil diagnosa pasien ini mengalami panas sekitar 40 derajat. Hal ini diperkuat dengan hasil pengecekan darah di laboratorium menyatakan pasien positif malaria vivax.

Belum lagi pasien BPJS kerap dipandang sebelah mata. Terkesan petugas setengah hati untuk memberikan pelayanan karena bukan pasien cash and carry. Ada juga pasien double kartu BPJS. Ini diketahui ketika pasien tidak mampu ini masuk rumah sakit dan diopname. Dia dilayani sebagai pasien BPJS karena memegang BPJS PBI (ditanggung pemerintah) dengan tingkatan pelayanan Kelas 3. Setelah empat hari ditangani, muncul tagihan. Sebab pihak BPJS menolak kartu BPJS (PBI) yang dipakai untuk menerima pelayanan kesehatan. BPJS beralasan jika pasien itu juga terakomodir BPJS non PBI (Mandiri) dengan tingkat pelayanan yang sama. Pasien tidak membayarnya sehingga terjadi tunggakan mencapai Rp 1,4 juta. Sebab selama memiliki BPJS mandiri pasien yang sudah banyak cucu ini tidak pernah membayar, sehingga tagihannya menumpuk. Usut punya usut ternyata tanpa sepengetahuan pasien, anak pasien mengurus BPJS Mandiri tanpa menginformasikan kepada pasien. Celakanya lagi itu tidak pernah dibayar. Dengan adanya BPJS Mandiri meski tanpa sepengetahuan pasien, BPJS PBI tidak berlaku. Dan selama perawatan di rumah sakit pasien ini dinyatakan masuk sebagai pasien umum dengan biaya perawatan mencapai Rp 2 juta lebih untuk 4 hari. Biaya rumah sakit bisa gugur dan ditanggung BPJS asalkan pasien ini melunasi tunggakan BPJS Mandiri senilai Rp 1,4 juta. Jangankan untuk membayar makan saja pasien ini Senin-Kamis. Padahal saat dikonfirmasi di Dikes Sumbawa, pasien ini masih tercatat aktif sebagai peserta BPJS PBI. Khawatir biaya rumah sakit bertambah, terpaksa pasien ini pulang paksa dan berobat jalan di rumah meski belum dinyatakan sembuh. Dia juga terpaksa mengutang untuk membayar tunggakan BPJS, yang dinilai lebih sedikit daripada tagihan rumah sakit. Kasus ini mengesankan BPJS tidak tertib administrasi. Ketika ada pengurusan double harus terdeteksi karena BPJS menggunakan system komputerisasi. Di satu sisi BPJS menerima pembayaran dari pemerintah, dan di sisi lain menerima dari pasien tersebut.

Menanggapi persoalan itu, Kepala BPJS Cabang Bima, Elly Widiani mengaku sangat apresiatif adanya informasi tersebut untuk disikapi dan menjadi bahan perbaikan ke depan agar tidak terulang kembali. Seperti kasus tidak tersedianya obat di rumah sakit dan meminta pasien membeli di luar, menurut Elly, sangat tidak dibenarkan. Itu menjadi tanggung jawab rumah sakit dan uang pasien untuk membeli obat harus diganti. Pihaknya telah memberikan obat yang tercantum di dalam catalog yang menjadi acuan bagi rumah sakit untuk memenuhinya. “Kebutuhan obat untuk pasien harus ada, tidak boleh ada pasien yang diminta membeli obat di luar apalagi menggunakan uang pribadi,” tegasnya.

Kemudian soal naik kelas. Ketika tidak ada kelas yang menjadi hak pasien, kewajiban rumah sakit mengarahkannya ke kelas setingkat lebih tinggi dengan jangka waktu selama 3 hari. Setelah tiga hari jika pasien tetap ingin bertahan di kelas tersebut, barulah diberlakukan perhitungan selisih. Elly tidak membenarkan pasien BPJS yang naik kelas karena tidak tersedia kelas sesuai haknya langsung disodorkan surat pernyataan kesanggupan membayar selisih. “Surat pernyataan itu harus disodorkan setelah tiga hari perawatan jika masih bertahan di kelas setingkat di atasnya,” jelasnya.

Selanjutnya masalah birokrasi yang berbelit dan lebih mengedepankan administrasi daripada nyawa pasien, juga tidak dibenarkan. Pelayanan harus diutamakan jika memang kasusnya seperti itu. Untuk double kartu BPJS, kemungkinan bisa terjadi. Dikatakan Elly, sebelumnya Pemda melakukan pendataan masyarakat tidak mampu untuk diakomodir dalam Jamkesda yang kemudian berubah menjadi BPJS. Saat pendataan Pemda melalui instansi terkait tidak melihat dan mencantumkan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan). Ketika anak pasien mendaftarkan pasien ke BPJS non PBI (mandiri) harus melampirkan NIK. “Kalau saja saat pendataan Jamkesda lalu berubah menjadi BPJS PBI dicantumkan NIK pasti bisa terdeteksi. Kalau sekarang tidak ada lagi, semua terdeteksi termasuk yang berlaku curang meminjamkan kartu BPJS-nya ke orang lain,” ungkapnya.

Di bagian lain Elly, tidak membenarkan rumah sakit mengabaikan pasien BPJS. Jika mereka demikian, BPJS bisa mengevaluasi kerjasama dengan rumah sakit tersebut. Pastinya rumah sakit itu akan rugi mengingat hampir semua penduduk sudah menjadi peserta BPJS dan nilai tawar ke fasilitas kesehatan sudah tinggi. “Sudah ada kasus BPJS memutuskan kerjasama dengan rumah sakit. Dampaknya rumah sakit itu menjadi sepi,” tukasnya.

Karenanya Ia berharap wartawan dapat menjadi mata dan telinga BPJS. Dengan adanya informasi dari wartawan pihaknya dapat dengan cepat mengambil sikap menyelesaikan persoalan di lapangan sehingga pasien BPJS mendapatkan pelayanan semestinya. Selain itu wartawan juga diharapkan dapat mensosialisasikan manfaat memiliki asuransi BPJS, di samping mendorong peserta BPJS khususnya non PBI (mandiri) segera melaksanakan kewajibannya guna menghindari tunggakan pembayaran. “Melalui tulisan wartawan bisa mempengaruhi banyak orang. Satu informasi yang disiarkan akan sampai pada ratusan bahkan ribuan orang,” pungkasnya. (JEN/SR)

bawaslu

Response (1)

  1. Đâu là top nhà cái cá cược uy tín nhất hiện nay? đề nghị lựa chọn nhà cái nào để chơi? Chúng tôi sẽ đề xuất top 10 các nhà cái cá độ tốt nhất trong năm 2022 để bạn có cái nhìn tổng quan và đưa ra lựa chọn riêng cho mình.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *