SUMBAWA BESAR, SR (14/08/2017)
Dirut BPR Sumbawa, Ikhwan SE melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Umaiyah SH MH akan menyiapkan tiga langkah hukum pasca putusan Praperadilan yang berhasil dimenangkannya, Senin (14/8) siang tadi.
Hakim menyatakan penyidik kepolisian Polres Sumbawa tidak berwenang menangani kasus perbankan yang menjeratnya. Artinya status tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Dirut BPR Sumbawa itu menjadi tidak sah. Selama ini ungkap Umaiyah, kliennya sudah banyak mengalami kerugian yang luar biasa baik materi maupun inmateri. Kliennya dijebloskan dalam penjara melalui proses yang tidak sah. “Kami akan siapkan tiga langkah hukum baik secara perdata maupun pidana,” tegasnya.
Namun Umaiyah—pengacara yang kerap memenangkan kasus-kasus besar ini, enggan menyebutkan secara spesifik langkah hukum dimaksud. Ia meminta wartawan bersabar dan menunggu waktu yang tepat. “Tunggu saja,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Sumbawa mengabulkan gugatan Praperadilan yang diajukan Direktur BPR Sumbawa, M. Ikhwan SE pada sidang putusan, Senin (14/8). Selain mengabulkan gugatan tersebut, I Gede Astawa SH—hakim yang menyidangkan gugatan itu juga menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap penggugat (Ikhwan SE) tidak sah, serta kepolisian Polres Sumbawa tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus perbankan. (JEN/SR)