Pakar Pidana UNRAM: Polres Sumbawa Tidak Berwenang Tangani Kasus Perbankan

oleh -168 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (09/08/2017)

Sidang gugatan Praperadilan Kapolres Sumbawa oleh Direktur BPR Sumbawa pada hari ketiga, Rabu (9/8) siang tadi, berlangsung menarik. Saksi Ahli Prof. Dr. Amiruddin SH MH yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Universitas Mataram (UNRAM) yang diajukan penggugat Dirut BPR Ikhwan SE melalui Kuasa Hukumnya, Dr. H. Umaiyah SH MH terlibat perdebatan sengit dengan Tim Kuasa Hukum Polres Sumbawa yang terdiri dari Kamil Takwim SH, AKP Elyas Ericson SH SIK, IPDA Jakun, AIPTU Sumarlin, AIPDA Nurwakid, AIPDA Syamsul, dan beberapa penyidik Reskrim selaku tergugat. Titik fokusnya adalah masalah kewenangan penyidik Polres Sumbawa dalam menangani kasus dugaan tindak pidana perbankan. Beberapa kali Gede Astawa SH MH selaku hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang memimpin sidang menegur pihak tergugat karena dinilai memperdebatkan pendapat saksi ahli. Meski demikian beberapa pertanyaan tergugat berhasil dijawab secara lugas oleh saksi ahli. Penjelasan Guru Besar UNRAM ini layaknya seorang dosen yang mengkuliahi mahasiswanya.

Dalam kesempatan itu Kuasa Hukum Penggugat Umaiyah SH MH mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan prosedur penyidikan hingga penetapan kliennya sebagai tersangka, serta kewenangan penyidik Polres Sumbawa menangani perkara tersebut. Sedangkan tim tergugat menanyakan apakah penyidik kepolisian tidak memiliki kewenangan menangani kasus perbankan.

Baca Juga  Wawan Nur Rewa Dimandatkan Sebagai PLT Presiden AMSA Indonesia

Di hadapan hakim, Prof Amiruddin menjelaskan bahwa penyidik kepolisian sebelum melakukan penyidikan harus melihat dasar kewenangannya, apakah berwenang atau tidak. Ketika penyidik melakukan tindakan yang tidak memiliki dasar kewenangan maka semua langkah-langkah penyidikannya menjadi tidak sah, mulai dari pemeriksaan, penangkapan, penahanan dan penyitaan. Jika mengacu pada Peraturan OJK No. 22/PJOK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan pasal 1 ayat (4) bahwa penyidik kepolisian tidak berwenang menyidik persoalan tersebut. Peraturan OJK itu menyebutkan, penyidik OJK adalah pejabat penyidik kepolisian RI dan/atau Pejabat PNS yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik, yang dipekerjakan di OJK untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Bahwa peraturan OJK No. 22 Tahun 2015 merupakan peraturan khusus yang mengenyampingkan peraturan yang umum. Sebab tindak pidana perbankan ini adalah tindak pidana khusus sehingga penyidik yang menangani harus memiliki keahlian perbankan. Karena itu Polres Sumbawa tidak berwenang atau tidak sah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan yang dituduhkan kepada penggugat. Ia tidak memahami apa dasar pemikiran penyidik Polres Sumbawa melanjutkan proses penyidikan kasus itu. Prof Amiruddin mengaku sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian. Saat itu dia telah menyarankan penyidik Polres, daripada hasil penyidikannya sia-sia sebaiknya penanganan kasus itu dilimpahkan kepada penyidik OJK. “Fungsi OJK ada tiga yaitu sebagai pengawas, pemeriksa dan penyidik. Kalau dulu sebelum ada UU dan peraturan OJK ini, penyidik kepolisian secara umum bisa menanganinya. Tapi setelah ada aturan ini, yang berwenang menangani adalah penyidik kepolisian yang diberi kewenangan oleh OJK, atau penyidik Polri yang dipekerjakan di OJK,” jelasnya.

Baca Juga  Todong Polwan Pakai Pisau, Perampok Ditembak  

Prof Amiruddin juga menjawab pertanyaan tim tergugat yang mengatakan aturan tidak berlaku mundur sebab penanganan perkara perbankan yang menjerat Direktur BPR Sumbawa itu dilakukan pada Tahun 2015, sementara aturan OJK diundangkan Desember 2016. Menurut Guru Besar UNRAM ini bahwa ketika ada dua aturan dalam rangkaian perkara yang sama maka dapat menggunakan asas “in dubio pro reo”. Asas ini digunakan majelis hakim dalam memutuskan perkara ketika muncul keragu-raguan terhadap dua aturan yang berbeda. Asas ini diterapkan dalam hal yang menguntungkan terdakwa.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, Hakim Gede Astawa menutup sidang dan akan dilanjutkan Kamis (10/8) besok untuk menghadirkan saksi ahli dari kepolisian selaku tergugat. Kemudian Jumat (11/8) dibuat kesimpulan dan Senin (14/8) mendatang keputusan. (JEN/SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *