Koperasi Ojek Taliwang Rugikan Negara Puluhan Juta Rupiah  

oleh -606 Dilihat
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Anak Agung Raka PD SH

SUMBAWA BESAR, SR (21/07/2017)

Penyidik kepolisian Polres Sumbawa Barat berhasil menyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi Koperasi Ojek Taliwang (Kopotal) Kabupaten Sumbawa Barat. Hal ini setelah pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa menyatakan berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap. Semua petunjuk jaksa sudah dipenuhi penyidik kepolisian. “Sekarang kami menyiapkan P21, karena berkasnya sudah lengkap,” kata Kajari Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidana Khusus, Anak Agung Raka PD SH, Jumat (21/7).

Dijelaskan Raka—sapaan singkatnya, kasus ini bermula ketika terbentuk dua kelompok ojek di KSB yakni Ojek Kemutar Telu (Poket) yang diketuai Syarifuddin Poakang dan Persatuan Ojek Sumbawa Barat (Posbar), Usman Karba. Kedua kelompok ini mendapat bantuan hibah dari Pemda Sumbawa Barat pada Tahun 2014 masing-masing sebesar Rp 50 juta sehingga totalnya Rp 100 juta.

Kedua kelompok inipun sepakat membentuk Koperasi Ojek Taliwang (Kopatal) dan Usman Karba terpilih sebagai Ketua Koperasi, sedangkan Syarifuddin menjabat Sekretaris. Namun Usman hanya menyerahkan Rp 28,5 juta kepada Bendahara Koperasi, sedangkan sisanya Rp 21,5 juta dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Demikian dengan Syarifuddin hanya menyerahkan Rp 21 juta, selebihnya Rp 29 juta juga dihabiskan untuk kepentingan pribadi. Persoalan inipun diproses hukum sehingga kedua pengurus koperasi ini ditetapkan sebagai tersangka. Hasil perhitungan, kerugian negara mencapai Rp 50,5 juta.

Raka mengaku sudah menyarankan penyidik agar para tersangka dapat mengembalikan dana yang diselewengkan tersebut. Namun, keduanya tidak memiliki kesanggupan meskipun hanya menyicil. Akhirnya kasus tersebut berlanjut. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) sub a, b. ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *