Sudah Ada Perbuatan Melawan Hukum Kasus Ambulance

oleh -404 Dilihat
Kajari Sumbawa, Paryono SH MH

SUMBAWA BESAR, SR (07/06/2017)

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Paryono SH MH mengakui sudah ada perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan mobil ambulance emergency RSUD Sumbawa Tahun 2015. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi termasuk rekanan mobil ambulance. “Sudah ada titik terang, dan sudah ditemukan perbuatan melawan hukumnya,” kata Kajari Paryono saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/6).

Meski demikian ungkap Kajari, penanganan kasus ini masih tahap penyelidikan dan masih perlu dilakukan pendalaman. Dalam minggu ini semua hasil pemeriksaan akan dievaluasi untuk menentukan sikap bagi kelanjutan penanganan.

Untuk diketahui, pengadaan mobil ambulance emergency ini diusulkan RSUD Sumbawa Tahun 2015 lalu yang kemudian pengadaannya dilakukan Bagian Aset Setda Sumbawa senilai Rp 1,9 Milyar. Namun pengadaannya diduga bermasalah. Sebab diduga terjadi mark-up dalam pengadaannya. Dimana ada perbandingan harga dalam pengadaannya. Harganya lebih murah di Tahun 2016 dibandingkan Tahun 2015. (JEN/SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *