Ratusan Karyawan BHJ akan di PHK

oleh -102 Dilihat
Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Sumbawa Barat, Muhammad Tohir

SUMBAWA BARAT, SR (16/5/2017)

Kegelisan bukan hanya dialami karyawan PT AMNT yang diisukan akan melakukan PHK secara besar-besaran dengan mengurangi hingga sampai 50 pekerjanya, kondisi yang sama juga dirasakan karyawan PT Bumi Harapan Jaya (PT BHJ). Sudah beberapa kali perusahaan yang mengelola tambak udang di Poto Tano ini mengalami gagal panen akibat hama penyakit. Kondisi ini menyebabkan perusahaan mengurangi volume dari 100 lebih petak menjadi hanya 34 petak tambak. Konsekwensinya ratusan karyawan bakal di PHK.

Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Sumbawa Barat, Muhammad Tohir yang ditemui Selasa (16/5) membenarkan informasi adanya rencana PHK karyawan oleh PT BHJ. Rencana PHK itu sudah disampaikan perusahaan kepada pemerintah beberapa minggu lalu. PT BHJ beralasan bahwa langkah itu dilakukan karena mereka mengalami gagal panen selama tiga siklus, (satu siklus = 4 bulan).

Saat gagal pertama, PT BHJ masih bertahan tanpa mengurangi volume karena memiliki stok. Ternyata panen kedua kembali gagal sehingga perusahaan mulai berfikir tentang efesiensi. Puluhan karyawan dirumahkan menyusul berkurangnya stok dan volume. Meski demikian pihaknya terus mencoba melakukan budidaya pada siklus ketiga dengan harapan bisa mengatasi penyakit yang menyerang udang. Namun kembali gagal. “Dari 120 kolam yang terpakai selama fase tiga, perusahaan hanya mampu menggunakan 34 kolam di fase keempat sebagai ujicoba, sementara kolam yang lain  akan dikeringkan untuk memutuskan mata rantai penyakit hama yang terjangkit,” kata Tohir.

Baca Juga  Wagub NTB Minta Masyarakat Hemat Air

Dengan beroperasinya 34 kolam, asumsi karyawan yang dibutuhkan mencapai 130 orang. Sedangkan karyawan yang ada sekarang ini 290 orang. Artinya ada 160 karyawan yang di PHK. “Ini langkah yang diambil untuk menyelamatkan perusahaan, dengan komitmen apabila perusahaan normal kembali karyawan yang di PHK akan dipanggil kembali dan tidak akan merekrut karyawan baru,” ujarnya.

Tohir mengakui jika dia sudah didatangi beberapa perwakilan karyawan BHJ mempertanyakan kondisi perusahaan. Setelah mendapat penjelasan mereka memakluminya. Namun mereka merasa berat menerima kenyataan itu karena bertepatan dengan bulan puasa. Jika memang harus di PHK, karyawan menuntut pesangon yang dibayar sesuai aturan. Seperti karyawan kontrak harus dibayar sampai kontrak habis. Sementara perusahaan meminta untuk keberlangsungan oeprasi. Jika kontraknya tersisa satu bulan maka gajinya akan dibayar satu bulan, dua bulan dibayar dua kali gaji dan tiga bulan dibayar tiga kali gaji. Ketika di atas tiga bulan tetap dibayar tiga kali gaji, dengan jaminan apabila ada peningkatan budidaya, karyawan yang di PHK akan dipanggil kembali.

Baca Juga  JPS Gemilang Terus Terdistribusi, Giliran 76 KK di Desa Berare

Selaku pemerintah, ia memandang bahwa investasi di KSB ini harus tetap dipertahankan tanpa harus mengabaikan aturan. Pihaknya harus mencari solusi dan formula yang tepat, karena ketika BHJ ada, masyarakat tidak lagi pokus ke tambang ada alternatif lain. Apalagi karyawan yang direkrut sebagian besar masyarakat lokal. (HEN/SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *