Masa Pemeliharaan, Kontraktor Wajib Perbaiki yang Rusak

oleh -175 Dilihat
Plt Kadis PUPR KSB, Amar

SUMBAWA BARAT, SR ( 30/3/2017)

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah menyatakan pekerjaan kontraktor yang rusak wajib diperbaiki apabila masih dalam masa pemeliharaan selama enam bulan pasca serah terima pekerjaan apabila sudah mencapai 100 %.

Disebutkan Amar yang ditemui SAMAWAREA, Rabu (29/3) kemarin, saat ini ada beberapa titik pekerjaan fisik yang mengalami kerusakan seperti pemasangan bronjong di Sungai Sermong, dan Tana Kakan yang mengalami abrasi. Karena itu rekanan berkewajiban memperbaikinya. Sebenarnya kerusakan ini tidak harus terjadi jika konsultan pengawas bekerja dengan baik. Konsultan tersebut harus standby di lapangan selama proyek tersebut masih dalam pengerjaan. Selain itu kurang berkualitasnya hasil pengerjaan, terkadang karena perencanaannya yang tidak sinkron. Misalnya, pekerjaan jalan dengan drainase. Posisi drainasenya terlalu tinggi pekerjaan jalannya yang rendah menjadi penyebab jalan tersebut tergenang air dan mudah rusak. “Inilah yang menjadi perhatian kami bersama dengan Komisi III DPRD KSB dalam memperkuat pengawasan,” ucapnya.

Baca Juga  Tanggapi Kritikan, Bupati Tegaskan Festival Moyo Tetap Digelar

Amar mengaku telah menyurati camat dan kades untuk mengawasi setiap pengerjaan proyek di wilayahnya. Masyarakat juga diharapkan partisipasinya untuk melakukan pengawasan dan tidak segan melaporkannya ke dinas PU jika ditemukan kecurangan dalam pelaksanaan proyek.

Demikian dengan rekanan agar memiliki komitmen untuk memberikan hasil pekerjaannya yang berkualitas sehingga bermanfaat bagi masyarakat dalam jangka waktu yang lama. Rekanan yang bekerja baik yaitu tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya, akan mendapat perhatian dari pemerintah daerah berupa penghargaan (reward). (HEN/SR)

RUMAH DIJUAL

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *