PT AMNT Bakal Hentikan Operasional Batu Hijau

oleh -170 Dilihat
Manager External PT AMNT, Ir H Syarafuddin Jarot

SUMBAWA BARAT, SR (01/02/2017)

Kondisi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) kian mengkhawatirkan. Belum tuntas masalah invoice subkontraktor yang belum dibayar selama berbulan-bulan, kini dihadapkan pada persoalan baru dan krusial. Perusahaan milik Arifin Panigoro ini terancam berhenti beroperasi jika dalam sebulan ini belum mendapat ijin export kosentrat.

Manager External PT AMNT, Ir. H. Syarafuddin Jarot saat memberikan penjelasan di hadapan Komisi I DPRD KSB dalam agenda Rebug Dengan Pendapat (RDP) yang dihadiri calon pekerja waiting list, Selasa (31/1) kemarin, mengatakan ijin export konsentrat sudah berakhir 12 Januari 2017 lalu. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2014, pemerintah memberikan kesempatan bagi pelaku pertambangan untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri (Smelter). Peraturan inilah ungkap Haji Jarot, yang membuat ijin eksport itu belum keluar. “Diperkirakan apabila sebulan ini kita belum mendapatkan izin eksport dan gudang sudah penuh, maka aktivitas pertambangan akan dihentikan untuk sementara waktu,” jelas Haji Jarot.

Baca Juga  PKH, Cara Penanggulangan Kemiskinan di Sumbawa

Saat ini, PT AMNT belum bisa mengoperasikan fase 7. Kondisi tersebut membuat sekitar 300 karyawan tidak ada aktivitas. Jika ini terus berlangsung, terpaksa perusahaan mengeluarkan kebijakan untuk merumahkan ratusan karyawan atau sejenisnya. “Banyak rencana kami yang gagal karena aturan ini, salah satunya persiapan membangun konstruksi di Dodo Rinti dengan merekrut 43 orang yang siap bekerja, tapi sampai sekarang tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada jaminan eksport,” keluhnya.

Untuk diketahui, aturan pertambangan yang baru, tidak lagi menggunakan Kontrak Karya (KK) diganti dengan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Setelah ada IUPK baru bisa mengajukan ijin export kembali. “Tapi sampai sekarang kami belum lakukan hal itu,” demikian Haji Jarot. (HEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *