OPINI: Sekarang Udang Besok Orang ?

oleh -142 Dilihat
Yadi Saputra

Oleh : Yadi Saputra (Aktivis HMI)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lainnya. Yang terjadi di sekitar tambang PT AMNT tidak seperti yang di harapkan oleh konstitusi.

Berawal dari ke lalaian dari pihak PT AMNT sehingga terjadinya banyak hewan air mati tiba-tiba di sekitar sungai dan pantai Desa Tongo Kecamatan Sekongkang KSB. Saya sebagai masyarakat Desa Tongo merasa khawatir dan takut akan situasi ini, karena bukan tidak mungkin peristiwa yang terjadi pada hewan-hewan itu bisa terjadi pada masyarakat sekitar.

Apa yang terjadi sebenarnya pada PT AMNT hingga peristiwa ini memakan korban meski korbannya baru ikan dan udang, karena tidak menutup kemungkinan hal ini bisa terjadi pada manusia dan mahluk hidup yang lain seperti hewan ternak, binatang yang berada di sekitar hutan hingga tanaman para petani dan lainnya.
Padahal persoalan linkungan itu merupakan persoalan yang sangat mendasar bagi masyarakat dan perusahaan tambang, bahkan syarat izin tambang dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, salah satunya adalah lingkungan melalui AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan). Namun apa yang terjadi pada hari kemarin dan mungkin hingga sekarang membuktikan bahwa pihak PT AMNT belum benar-benar serius dalam menanggapi pentingnya menjaga lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tambang.

Baca Juga  Kebutuhan Listrik RSU KSB Terpenuhi

Apakah kita harus menunggu hingga ada korban..?

Belum satu tahun namun telah memberikan dampak yang negatif kepada lingkungan. Pemerintah harus ikut campur dalam menyikapi persoalan ini karena jika kita hanya sekedar harapkan hasil kajian dari perusahaan saya tidak percaya akan adanya keobyektifan hasil dari analisis peristiwa tersebut. Karena di mana-mana “tidak ada maling yang mengaku dirinya maling” maka dari itu patut sekiranya pemerintah kabupaten dan provinsi melalui BLH dan DLH serta melibatkan LSM penggiat dan pemerhati lingkungan yang ada di daerah. Agar tercapainya hasil yang obyektif dan akuntabel dalam menganalisa terkait peritiwa tersebut.

Karena persoalan serupa dapat dikenai pidana seperti amanat UU No. 32 Tahun 2009, maka dari itu PT AMNT harus segera dilaporkan atas pencemaran lingkungan kepada pihak yang berwajib, karena persoalan ini disebabkan oleh kelalaian dari pihak PT AMNT sehingga air asam Batu Hijau tumpah ke daerah masyarakat sekitar. Jika tidak begitu maka perusahaan akan sewenang-wenang terhadap linkungan sekitar tambang. Bagaimana kita bisa mendapatkan keuntungan dari keberadaan perusahaan tambang, justru yang kita dapat adalah malapetaka akibat kelalaian pihak tambang. (*)

Baca Juga  953 Warga Sumbawa Alami Gangguan Jiwa, Malas Masuk Kantor Termasuk Penderita

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *