TKA Cina di Kapal Keruk Labuhan Haji Tak Bermasalah

oleh -281 Dilihat

MATARAM, SR (12/01/2017)

Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, bahwa dari 12 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina di Kabupaten Lombok Timur, NTB, tidak terbukti menyalahi prosedur. “Setelah dilakukan penyelidikan, belasan TKA Cina yang bekerja di kapal keruk, Labuhan Haji, sebagai operator, tidak terbukti melanggar. Izin yang diberikan pada kru Cina berupa KITAS perairan yang diperuntukkan bekerja di atas kapal, dan belum kami dapatkan ada bukti mereka bekerja di darat,” kata Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Rahmat Gunawan.

KITAS perairan untuk belasan TKA Cina itu berlaku hingga enam bulan atau berakhir pada Juni mendatang. Sementara, pengembalian paspor yang saat ini masih ditahan di Kantor Imigrasi akan dikembalikan sembari menunggu keputusan lebih lanjut. Dia menegaskan, pada prinsipnya Imigrasi mendukung program pemerintah daerah dalam setiap pembangunan dengan tetap memperhatikan keimigrasian. Pihak Imigrasi juga tetap melakukan pengawasan terhadap TKA yang diduga menyalahi prosedur.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi I Mataram menyita 12 paspor milik tenaga kerja asing (TKA) asal Cina. 12 TKA Cina tersebut bekerja di Kapal Cayjun 1 PT Pelayaran Sanley, yakni kapal keruk di Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, NTB, sebagai operator. 12 TKI tersebut hanya mengantongi izin tinggal kemudahan khusus keimigrasian atau Dahsuskim dengan izin tinggal batas perairan selama enam bulan. Namun, berdasarkan laporan, ditemukan dugaan para TKA berinisial ZZ, ZX, LQ, DX, ZY, LP, XQ, LW, YQ, LZ, JL, dan LQG itu ikut bekerja dalam proyek pemasangan pipa di daratan. (NA/SR)

 

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *