ITK: Mutasi Husni-Mo untuk Kepuasan Politik

oleh -83 Dilihat
Abdul Haji S.AP Koordinator ITK SUmbawa

SUMBAWA BESAR, SR (08/01/2017)

Mutasi yang digelar Pemerintahan Husni–Mo akhir Desember 2016, dikiritk Institut Transparasi Kebijakan (ITK) Kabupaten Sumbawa. ITK menilai mutasi tersebut dilaksanakan tanpa persiapan yang matang dan terkesan dipaksakan. Mutasi itu tidak lebih untuk memenuhi kepuasan politik sehingga mengabaikan prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan. “Mutasi terbesar dalam sejarah Kabupaten Sumbawa itu terindikasi melanggar dan menghianati amanah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” nilai Abdul Haji S.AP—Koordinator ITK Sumbawa, Minggu (8/1).

Hal ini dapat dilihat dari proses dan tahapan pelaksanaan mutasi. Antara lain, pembentukan Tim Penilai Kinerja PNS (TPK PNS) tidak dilakukan dan masih menggunakan Baperjakat serta tidak adanya jaminan kerahasiaan hasil keputusan Baperjakat karena PNS telah mengetahui dirinya akan dimutasi atau dipromosi sebelum kebijakan tersebut dilaksanakan.

Selain itu Haji yang juga Direktur Wilayah NTB Pusat Studi Kebijakan Nasional (PUSDIKNAS) dalam rilisnya, Baperjakat juga tidak menyiapkan data pendukung Penilaian Kinerja PNS (SKP) sebagai satu-satunya instrumen penilaian kinerja PNS. Padahal itu diatur dalam UU No. 5 tahun 2014 pasal 75-77. Tidak hanya itu, hasil penilaian dan draft mutasi yang disampaikan oleh Sekda selaku ketua TPK PNS selalu berubah-ubah dan tidak sesuai dengan hasil kesepakatan dalam Baperjakat pada saat dinaikkan ke Bupati untuk mendapatkan pengesahan sebagai keputusan. Secara spesifik dijelaskan dalam UU No. 5 Tahun 2014 pasal 75 bahwa penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan karier. Kemudian pada pasal 76 dijelaskan tentang cara penilaian kinerja PNS yaitu penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi. Hal itu dilakukan dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Selanjutnya penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Karena itu dapat disimpulkan bahwa penilaian kinerja PNS sangat penting dilakukan dalam rangka menjamin penempatan PNS sesuai dengan jenjang karier, kompetensi dan prestasi selama mengabdikan diri kepada Negara.

Baca Juga  Relawan Ganjar-Mahfud di Sumbawa Bangun Konsolidasi, Siap Raih Kemenangan

Indikasi lain tidak beresnya mutasi yang telah digelar kata Presiden Mahasiswa UNSA periode 2008–2009 itu, berdasarkan hasil investigasi dan kajian ITK Kabupaten Sumbawa diduga kuat terjadi praktek transaksional baik dalam bentuk materil maupun non materil. Misalnya kompensasi terhadap dukungan politik (balas jasa) atau kompromi kekuasaan untuk membentuk dan membangun sistem baru dalam pemerintahan. Khususnya di SKPD tekhnis tertentu yang dianggap memiliki peran cukup strategis dalam penguatan kapasitas dan kinerja pemerintahan saat ini. Tidak bisa dipungkiri lanjut Haji, di dalam pelaksanaan mutasi di era Pemerintahan Husni-Mo terkesan amburadul dan dipaksakan. Karena dari proses awal pelaksanaan mutasi sampai dengan saat ini pasca mutasi, masih ada PNS yang belum menerima SK. Bahkan ada yang dikembalikan lagi ke posisi semula. Ada juga yang posisinya sudah terisi, diisi kembali serta ada yang belum layak dipromosi tetapi tetap dipromosi. Tragisnya lagi ada salah satu SKPD yang menurutnya cukup strategis dan vital telah dilakukan mutasi secara total. Sehingga yang terjadi saat ini muncul persoalan baru yaitu tidak maksimalnya pelayanan dan pengawasan program pemerintah. Antara lain pengawasan pelaksanaan pembangunan jalan hotmix di beberapa kecamatan di Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga  12 Orang Sembuh dari Covid, Paling Banyak Kota Mataram

Terhadap semua indikasi dan hasil temuan lapangan itu, ITK Kabupaten Sumbawa meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa dapat meninjau dan mempertimbangkan kembali SK tentang mutasi ASN yang telah diterbitkan. Apabila tidak ditanggapi secara arif dan bijaksana ITK mengancam akan menyampaikan persoalan mutasi ini secara tertulis disertai dengan berbagai bukti kepada Komisi ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Responses (5)

  1. Harap dicek kembali semua promosi jabatan, apakah sudah sesuai aturan. Agar tidak terkesan dipaksakan. Apakah pemangku jabatan yg dipromosi utk eselon tertentu sudah memenuhi syarat secara kepangkatan. Karena tiap eselon punya aturan pangkat minimal untuk bisa dijabat. Jangan sampai terjadi pangkat belum cukup tetapi dipaksa naik eselon lebih tinggi.

  2. Penerapan kepemimpinan yg berlatar ” dendam politik ” semakin membawa Sumbawa dalam keterpurukan
    maju cantik..cantik..
    tdk dgn mundur cantik…
    Mutasi kali ini butuh ” Psikologi yg baik “

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *