SUMBAWA BESAR, SR (12/11/2017)
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa, Ramli SH MH menegaskan bahwa penerbitan sertifikat lahan di Gili Tapan, Kecamatan Maronge, tidak bermasalah karena sudah sesuai aturan yang berlaku. Sebelumnya sudah ada permohonan, kemudian dasar-dasar perolehan hak atas tanah (alas hak) dan petugas BPN sudah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengukuran. “Tidak mungkin orang memohon sertifikat langsung diterbitkan tanpa ada dasar-dasarnya,” tukas Ramli saat dicegat di kantor Bupati Sumbawa, Kamis (12/1).
Dalam penerbitan sertifikat lahan di Gili Tapan, Ramli mengaku tidak tidak berkoordinasi dengan Pemda melainkan hanya dengan kepala desa (Kades) sebagai pemerintah di tingkat desa yang lebih mengetahui kondisi lahan tersebut. Dari 134 hektar lahan di Gili Tapan, sekitar 5 hektar sudah dijadikan pemukiman yang didiami 75 kepala keluarga (KK). Lokasi itu sudah menjadi satu dusun yaitu Dusun Gili Tapan. Selain itu lokasi pemukiman tersebut telah dikategorikan sebagai Komunitas Adat Terpencil (KAT) sebagaimana MoU antara Kanwil BPN dan Kepala Dinas Sosial Provinsi.
Terkait adanya protes Pemda Sumbawa yang menyesalkan tindakan BPN yang dinilai terlalu gegabah menerbitkan sertifikat sehingga berujung indikasi jual beli lahan, Ramli menyatakan akan menggelar pertemuan dengan Pemda Sumbawa. Pihaknya akan memberikan klarifikasi mengenai hal itu. Ramli juga menyatakan sangat menghargai sikap Pemda Sumbawa. Untuk itu pihaknya akan menghentikan sementara penerbitan sertifikat di Pulau Gili Tapan ini. (JEN/SR)






