Kades Penyaring Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Sporadik Samota 

oleh -121 Dilihat
Dipimpin Kasat Reskrim, AKPYusuf Tauziri SIK, penyidik Reskrim lakukan gelar perkara kasus sporadik Samota

SUMBAWA BESAR, SR (09/11/2016)

Kepala Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara, MS–resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sporadik lahan di kawasan Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara atau lahan terkena dampak pembangunan jalan Samota. Selain oknum kades, penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa juga menetapkan MT sebagai tersangka dalam kasus yang sama. MT adalah pemilik sporadik palsu tersebut. Penetapan kedua tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara kasus itu, Rabu (9/11).

Ditemui SAMAWAREA di ruang kerjanya siang tadi, Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yusuf Tauziri SIK, mengakuinya.  Penetapan status tersangka untuk oknum Kades Penyaring berinisial MS ini dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. MS diduga memalsukan dokumen tanah berupa sporadik dan menggunakannya. Sedangkan MT hanya dijerat pasal 263 ayat (2) KUHP karena hanya menggunakan sporadik tersebut. Penyelidikan kasus ini cukup panjang yang mulai dilakukan sejak Tahun 2015. Pihaknya sempat melakukan gelar perkara pertama. Selain itu warga Penyaring pernah membawa permasalahan tersebut ke DPRD Sumbawa sehingga digelar hearing yang kebetulan Ia selaku Kasat Reskrim diundang untuk memberikan penjelasan. Hasil gelar perkara pertama awal Oktober 2016 itu, ungkapnya, penyidik sudah bisa menentukan adanya unsur tindak pidana. Karena itu diterbitkanlah surat perintah penyidikan (Sprindik). Dengan Sprindik ini, penyidik kembali memanggil sejumlah saksi-saksi yang pernah dimintai keterangan saat tahapan penyelidikan sebelumnya termasuk dua orang tersangka ini. “Saat penyelidikan kemarin, para saksi dimintai keterangan untuk berita acara wawancara, kalau sekarang untuk berita acara pemeriksaan (BAP),” jelas Bang Yusta—akrab perwira yang akrab dengan insan pers ini.

Baca Juga  Tangkap Seorang Sopir, Polisi Amankan 690 Gram Shabu
Dipimpin Kasat Reskrim, AKPYusuf Tauziri SIK, penyidik Reskrim lakukan gelar perkara kasus sporadik Samota
Dipimpin Kasat Reskrim, AKPYusuf Tauziri SIK, penyidik Reskrim lakukan gelar perkara kasus sporadik Samota

Hasil pemeriksaan saksi yang berjumlah 11 orang ini, lanjut Bang Yusta, penyidik menemukan tiga alat bukti. Yaitu alat bukti petunjuk yang diambil dari ketersesuaian keterangan para saksi, alat bukti keterangan dari penjelasan saksi, dan alat bukti surat. Untuk alat bukti surat, terdiri dari beberapa dokumen di antaranya permohonan pencairan pembayaran ganti rugi Samota tertanggal 7 Juli 2015, daftar rekening bank rekanan penerima uang, dua lembar kwitansi penerimaan uang tertanggal 11 Juni 2016, dua lembar berita acara pelepasan hak, dokumen sporadik atas nama MT dan dua lembar surat pernyataan. “Sudah lebih dari dua alat bukti yang kami jadikan dasar untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.

Baca Juga  Kades Poto dan Selingkuhan Digrebeg di Kamar Hotel

Untuk langkah selanjutnya, oknum kades dan pemilik sporadik palsu ini akan dipanggil guna dimintai keterangannya sebagai tersangka. Mengenai ditahan atau tidak, tergantung dari hasil penilaian penyidik. “Penahanan tidak wajib, tapi kita lihat saja nanti. Yang jelas kasus ini menjadi atensi dan prioritas untuk dituntaskan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, kasus dugaan pemalsuan dokumen ini dilaporkan ke Polres Sumbawa, Oktober 2015 lalu. Berawal dari adanya rencana pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Samota. Rencana ini dimanfaatkan oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan. Tanah pemerintah yang akan dilalui jalan itu dijadikan hak milik. Dokumen pun dipalsukan dengan cara membuat sporadiknya bertujuan untuk menerima ganti rugi atas lahan tersebut. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *