Polisi Bidik Sindikat Penyelundupan Bibit Lobster

oleh -91 Dilihat
Kasat Reskrim, AKP Yusuf Tauziri SIK bersama anggota melepas bibit lobster di Pantai Goa

SUMBAWA BESAR, SR (29/09/2016)

Penyelundupan bibit lobster sudah terjadi berulangkali. Dibuktikan dengan terungkapnya beberapa kasus dan tertangkapnya para pelaku. Namun sejauh ini yang tertangkap hanya nelayan, dan sejauh ini polisi belum berhasil mengungkap pengumpul dan pengusaha pengiriman bibit lobster illegal tersebut. Tanpa ada pesanan, tentu tidak akan ada penangkapan. Apalagi harga bibit lobster cukup menggiurkan. Karena itu jajaran Polres Sumbawa terus melakukan pengembangan penyidikan. Upaya ini dilakukan guna mengungkap sindikatnya termasuk oknum pengusaha. “Pengembangan terus kami lakukan terhadap tersangka yang sudah ditangkap,” kata Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, AKP Yusuf Tauziri SIK kepada SAMAWAREA, Kamis (29/9).

Hasil pengembangan penyidikan, ungkap Bang Yusta—sapaan singkatnya, teridentifikasi adanya tersangka baru. Selain itu pihaknya mengindikasikan adanya sindikat besar penyelundupan lobster. Namun Ia tidak bisa menyampaikan secara gamblang mengingat ini bagian dari penyelidikan.

Baca Juga  Antisipasi Chaos, Polisi Simulasi Pengamanan Pemilu

Mengenai tersangka DR (40) yang ditangkap saat hendak menyelundupkan bibit lobster dari Labangka ke Pulau Lombok, Bang Yusta mengaku sudah ditahan. Sejauh ini DR—nelayan asal Lotim itu belum mau buka mulut kepada siapa bibit lobster tersebut dijual. Dan kuat dugaan juga bibit lobster itu tidak hanya dijual ke Lombok Timur sebagaimana pengakuannya, tapi di tempat lain. Tersangka hanya mengatakan bibit lobster akan dijual kepada siapa saja tergantung selisih harga yang ditawarkan. “Mana yang berani membeli lebih mahal, disitulah dia menjualnya,” ujar Bang Yusta.

Untuk penanganan kasus penyelundupan bibit lobster ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbawa. Sesuai ketentuan, barang bukti ini harus dilepas. Hanya disisakan sedikit saja sebagai sampel untuk barang bukti dan proses hukum selanjutnya. (JEN/SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *