SUMBAWA BESAR, SR (31/08/2016)
Jajaran Polres Sumbawa menerima sejumlah pengaduan dugaan pelanggaran pemilihan kepala desa (Pilkades) di beberapa desa. Dari semua pengaduan itu, hanya dugaan pelanggaran Pilkades Desa Sebotok Kecamatan Badas yang ditindaklanjuti karena ada surat rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas) Pilkades. Artinya pengaduan lain belum dapat ditindaklanjuti termasuk Desa Lito yang sempat menggelar aksi demo, Senin (29/8) kemarin. “Memang ada sejumlah laporan tapi sebagian besar laporan dugaan kecurangan Pilkades ini dimasukkan oleh masyarakat, bukan atas rekomendasi dari Panwas Pilkades,” kata Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad SIK, Rabu (31/8) siang tadi.
Sesuai ketentuan, jelas Kapolres, ketika ada indikasi kecurangan dan persoalan lainnya terkait Pilkades harus terlebih dahulu dilaporkan ke Panwas yang kemudian melakukan investigasi untuk memastikan ada dan tidaknya penyimpangan. Ketika terindikasi ada penyimpangan, Panwas menerbitkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti aparat kepolisian. “Sampai sekarang baru Desa Sebotok yang sudah ada rekomendasi Panwasnya,” ujar Kapolres.
Karenanya ia meminta desa lain yang mempersoalkan dugaan kecurangan Pilkades untuk dapat diselesaikan di tingkat Panwas sehingga nantinya ada rekomendasi yang dikeluarkan sebagai dasar polisi melakukan proses hukum lebih lanjut. (JEN/SR)