Bendung Sebewe, Kapal Perintis dan PNPM Lunyuk
SUMBAWA BESAR, SR (06/08/2016)
Hingga kini tiga kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Sumbawa belum dapat diajukan ke tahap penuntutan. Ini karena belum adanya keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kasus tersebut adalah dugaan penyimpangan Bendungan Suplesi Sebewe, Pengadaan Kapal Perintis Dishubkominfo Sumbawa dan PNPM Lunyuk. Kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka kasus Bendung Sebewe. Kemudian Kapal Perintis dua orang tersangka, dan satu tersangka untuk PNPM Lunyuk. Bahkan besarnya kerugian negara sudah dikantongi.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Bonardo Hutauruk yang ditemui SAMAWAREA, Jumat (5/8) malam, mengakui jika hasil perhitungan kerugian negara untuk tiga kasus tersebut sudah lama diserahkan kepada pihak kejaksaan. Sedangkan untuk keterangan ahli yang dijadikan dalam bentuk BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) itu tergantung pihak kejaksaan. “Kami siap kapan saja, anytime. Tergantung permintaan, bisa kami ke kejaksaan atau kejaksaan yang ke kami,” kata Bonardo yang ditemui usai Pertandingan Tenis Meja Persahabatan melawan Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad SIK dan Kepala Kesbangpoldagri Sumbawa, Drs Arief M.Si di Aula Kantor BKPP Sumbawa.
Namun demikian Bonardo belum mendapat laporan stafnya apa yang menjadi kendala tekhnis sehingga keinginan pihak kejaksaan untuk meminta keterangan ahli dari pihaknya belum terlaksana. Tapi Ia memastikan jika hal itu berkaitan dengan masalah waktu antara dua pihak yang saling membutuhkan. “Tinggal dikoordinasikan saja, kapan kami dan kejaksaan sama-sama siap. Kalau waktunya sudah pas, ya tinggal dilaksanakan. Saya kira tidak ada yang susah dan juga memberikan keterangan itu tidak terlalu lama dan tidak sampai berhari-hari. Intinya kami tunggu kedatangan kejaksaan, dan kami siap kapan saja,” tandasnya.
Sementara Kajari Sumbawa, Paryono SH MH yang dihubungi terpisah, menyatakan justru pihaknya yang sangat siap. Ia mengaku sudah beberapa kali menghubungi BPKP untuk meminta kesiapan mereka. BPKP pun meminta waktu karena banyaknya permintaan untuk audit investigasi dari semua kabupaten/kota di NTB. “Jadi kami siap kapan saja, dan kami sudah menawarkan apakah kami ke sana atau mereka ke sini,” kata Paryono—akrab Kajari disapa.
Kajari menegaskan bahwa pihaknya ingin kasus korupsi yang ditanganinya secepatnya tuntas. Namun dalam penanganannya masih terkait dengan institusi lain salah satunya BPKP selaku institusi berwenang dalam melakukan audit investigasi besarnya kerugian negara. “Biasanya ini yang menjadi penyebab penanganan kasus korupsi cukup alot,” kata Paryono seraya menyatakan terhadap keterangan ahli dari BPKP untuk tiga kasus (Bendung Sebewe, Kapal Perintis dan PNPM Lunyuk), Paryono menyatakan akan kembali berkoordinasi untuk memastikan kapan bisa dilaksanakan. (JEN/SR)






