Bupati Sumbawa Geram Ilegal Logging Kembali Marak

oleh -84 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (15/06/2016)

Pelaku illegal logging sepertinya main-main kucing-kucingan dengan aparat. Ketika aparat lengah pelaku pembalakan liar ini beraksi. Karena itu illegal logging di Kabupaten Sumbawa dianggap bahaya laten.

Bupati Sumbawa, HM Husni Djibril B.Sc saat menerima kunjungan Danrem 162 Wira Bhakti, Kolonel Inf Farid Makruf MA, Rabu (15/6), mengaku geram dengan aksi illegal logging yang kembali marak. Terbukti dengan ditemukannya ratusan jati dalam bentuk balok dan gelondongan dalam operasi gabungan yang digelar jajaran TNI, KSPH Batu Lanteh dan Dinas Kehutanan Sumbawa belum lama ini. “Praktek ini sudah massif dari satu tempat ke tempat lain, karena itu saya mohon Danrem dan jajaran TNI untuk membantu memberantasnya,” pinta Bupati.

Baca Juga  Hutan Ai Papang Puncak Ngengas Utan Dirambah Pelaku Ilegal Logging

Bupati menduga aksi illegal loging ini dilakukan oleh pelaku yang sama. Karena tidak ada pengusaha tumbuh baru dan sudah pasti pengusaha lama yang menggeluti pekerjaan tersebut. Untuk menyudahi praktek ini tidak cukup dilakukan melalui operasi gabungan karena tidak akan pernah selesai mengingat luasnya kawasan hutan di daerah ini. Yang paling penting adalah pencegahan agar hutan tidak lagi dirusak. Pasalnya pelaku ilegal loging terlalu berani dalam menjalankan aksinya. Untuk memerangi orang yang berani ini diperlukan langkah-langkah yang efektif.

Danrem 162/ Wira Bhakti, Kolonel Inf. Farid Makruf MA mendukung penuh upaya Pemda dalam memberantas ilegal loging. Pihaknya akan menggerakkan sumber daya mulai dari tingkat Kodim, Koramil hingga babinsa di tingkat desa. Sejauh ini upaya itu sudah berjalan dengan digelarnya operasi gabungan. “Hutan untuk generasi di masa mendatang. Ketika hutan rusak, maka kita akan mewariskan malapetaka untuk anak-cucu kita,” demikian Danrem. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Response (1)

  1. Permasalahan Illegal Logging di Kabupaten Sumbawa
    Dan Upaya Mengatasinya
    Kegiatan pembabatan hutan (illegal logging) terhadap hutan lindung di kabupaten Sumbawa sangat memprihatinkan. Para oknum illegal logging sama sekali tidak menyadari bahwa perbuatan tersebut menimbulkan akibat buruk terhadap lingkungan. Dari aspek hukum, mereka sebenarnya telah melakukan kejahatan lingkungan karena membabat hutan lindung yang merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan.
    Perbuatan tersebut diancam dengan hukuman pidana yang sangat berat sebagaimana diatur dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) maupun UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
    Para oknum perusak hutan tidak menyadari bahwa hutan mempunyai berbagai fungsi baik fungsi ekologi, ekonomis maupun sosial budaya bagi manusia dan mahluk hidup lainnya.
    Pembabatan hutan di Kabupaten Sumbawa telah berlangsung secara terus menerus, baik dengan izin (legal) maupun tanpa izin (illegal) yang akibatnya sangat memprihatinkan, dan menimbulkan permasalahan bagi masyarakat dan ekosistem, seperti; terjadinya kebakaran hutan, punahnya berbagai jenis satwa dan tumbuh-tumbuhan serta ekosistem lainnya, dapat terjadinya musibah banjir dan tanah longsor, abrasi pantai, dan berkurangnya sumber mata air, serta semakin meluasnya lahan kritis dan sebagainya.
    Berbagai faktor penyebab mengapa terjadi kerusakan hutan di Kabupaten Sumbawa yaitu: 1) Faktor regulasi: terutama kurangnya sosialsasi terhadap upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan sebagaimana di amanatkan dalam Undang-undang pengelolaan ingkungan hidup, Undang kehutanan dan undang tentang konservasi sumber daya alalam dan ekosistem kepada masyarakat; 2) Faktor penegakan hukum: yaitu kurangnya pengawasan oleh instansi terkait (Dinas Kehutanan Kabupaten), mereka tidak melaksanakan fungsi, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya dengan baik dalam perlindungan hutan; terlalu gampang memberikan izin pengelolaan hutan tanpa analisis/pengkajian yang cermat, bahkan seolah-olah mereka tidak tahu akan adanya pembabatan hutan negara oleh oknum masyarakat. Demikian pula penerapan sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan sangat ringan, bahkan banyak yang tidak tersentuh hukum; dan 3) Faktor kurangnya kesadaran hukum masyarakat: masih adanya oknum masyarakat yang melakukan pembabatan hutan negara untuk lahan pertanian (perladangan liar), pencurian kayu, atau untuk kepentingan pribadi demi mendapatkan uang ganti rugi dari pemerintah apabila dikawasan tersebut dilalui oleh proyek pemerintah.
    Untuk mengatasi permasalahan illegal logging harus ada tindakan tegas dari aparatur pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa, dan aparat penegak hukum agar mampu memberikan perlindungan hukum, baik secara preventif maupun represif meliputi:
    a) Perlindungan hukum secara preventif (upaya pencegahan), yaitu mulain dari kegiatan: sosialisasi program perlindungan dan tata kelola hutan; mengkaji prosedur perizinan; mekanisme pembinaan baik terhadap aparatur dan aparat penegak hukum di sektor kehutanan; dan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum dalam perlindungan dan pengelolaan hutan.
    b) Perlindungan hukum secara represif yaitu: tindakan berupa penerapan sanksi hukum, meliputi: 1) pemberian sanksi administrative bagi para pemegang izin pengelolaan kawasan hutan, mulai dari tindakan peringatan hingga pencabutan izin operasional; 2) pemberian sanksi perdata adalah berupa pertanggungjawaban ganti kerugian yang dibebankan kepada para perusak hutan; dan pengenaan tindakan/saksi pidana terhadap pelaku perusakan kawasan hutan, baik perusahaan maupun individu. Pihak yang terbukti bersalah harus di tangkap, diadili dan diberikan hukuman berat sebagaimana diatur dalam UU. Lingkungan.
    c) Melibatkan pertisipasi masyarakat lokal yang pro lingkungan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam perlindungan dan pelestarian fungsi hutan di Kabupaten Sumbawa. Pelibatan mereka dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat terkait dengan hak, kewajiban dan tanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan fungsi hutan, baik fungsi ekologis, ekonomis maupun fungsi sosial budaya.
    Semoga upaya perlindungan dan pelestarian fungsi hutan mampu diterapkan dengan baik. Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *