GMAK Desak Bupati KSB Cabut Surat Penangguhan YS

oleh -122 Dilihat

TALIWANG, SR (18/1/2016)

Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAK) Kabupaten Sumbawa Barat menghimbau penjabat Bupati untuk segera mencabut surat penangguhan penahanan YS–tersangka kasus rumah adat yang saat ini masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Sumbawa. Permintaan sekaligus himbauan yang menggema di depan Kantor Bupati Sumbawa Barat ini tertuang dalam aksi demonstrasi GMAK yang diikuti ratusan massa pada Senin (18/1) sekitar pukul 9.15 Wita. “Jika Bupati tidak mencabut surat penangguhan penahanan itu sama saja dengan mendukung terjadinya kasus korupsi di Kabupaten Sumbawa Barat,” cetus salah satu orator aksi, Indra Kusuma Negara.

GMAK demo Capil 1GMAK menilai langkah yang dilakukan Bupati Sumbawa Barat telah menciderai keinginan masyarakat yang sangat mendambakan Bumi Pariri Lema Bariri bebas dari kasus korupsi. Terlebih YS telah ditetapkan sebagai tersangka yang memungkingkan didakwa bersalah oleh pengadilan. Data yang dihimpun GMAK menyebutkan, Sumbawa Barat tercatat sebagai salah satu kabupaten dengan kasus korupsi terbanyak di Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB). Kenyataan ini sepatutnya menjadi atensi khusus bagi Bupati untuk mendukung langkah yang dilakukan berbagai pihak untuk mengungkap upaya dan pelaku korupsi, bukan malah sebaliknya dengan mengajukan penangguhan penahanan tersangka korupsi.

Baca Juga  Seorang Wanita dan Tiga Pria Disikat, 21 Poket Shabu Disita

GMAK demo Capil 2Dalam aksi yang dikawal ketat ratusan personel Kepolisian dan TNI ini, massa GMAK cukup kecewa dengan tidak adanya klarifikasi langsung dari Bupati Sumbawa Barat Dr Ir Abdul Hakim. Seyogyanya ia diharapkan hadir guna menjelaskan dasar penangguhan penahanan yang diajukan. “Bupati Sedang tidak berada di tempat, namun apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mengajukan penangguhan penahanan merupakan suatu hal yang wajar karena diperbolehkan oleh Undang Undang Apartur Sipil Negara (ASN). Persoalan diterima atau tidak, itu tergantung dari keputusan penyidik,” kata Plt Sekda KSB, Abdul Azis mewakili Bupati.

Abdul Aziz juga menambahkan, ia selaku Sekretaris Daerah tidak bisa mencabut pengajuan surat penangguhan penahanan karena keputusan dan kewenangan tersebut berada di tangan bupati. Ia mengatakan hal itu, menjawab tuntutan pendemo yang meminta dirinya membuat surat pencabutan pengajuan penangguhan penahanan.

Baca Juga  Oknum PNS Peternakan 'Diseret' ke Pengadilan

GMAK demo Capil 3Sekitar pukul 10.30 Wita, Massa GMAK meninggalkan halaman kantor bupati dan bergerak menuju Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) guna meminta klarifikasi adanya dugaan salah seorang warga Sumbawa Barat yang memilki 6 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Rencananya, Massa GMAK juga akan mendatangi Mapolres dan DPRD Sumbawa guna menuntut hasil pengembangan penyidikan kasus investasi Pariwisata Bodong PT Wirata yang ditangani Polda NTB dan mendesak DPRD membentuk pansus atas 20 kasus dugaan korupsi dan membatalkan semua proses Pilkada 2015 karena salah satu calon secara hukum diduga telah melakukan perbuatan tercela dan palsu dalam memberikan Laporan Harta Kekayaan kepada lembaga negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (AR/SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *