Tidak Lakukan PUPNS, PNS Bisa ‘Digugurkan’

oleh -90 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (15/09/2015)

Saat ini tengah pemerintah pusat tengah melakukan proses pendataan ulang PNS melalui Sistem Teknologi Informasi atau disebut E-PUPNS. Semua PNS diharuskan mengirim datanya untuk dilakukan pemuktahiran kembali. Jika PNS tidak melaksanakan pemuktahiran melalui E-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS bersangkutan akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. Akibatnya pelayanan kepegawaian PNS tersebut tidak akan diproses.

Karenanya untuk memberikan pemahaman kepada para Aparatur Sipil Negara lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa tentang bagaimana proses pendataan ulang PNS melalui E-PUPNS, Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kabupaten Sumbawa menggelar sosialisasi PUPNS, Selasa (15/9). Kegiatan yang digelar di Lantai III Kantor Bupati Sumbawa ini diikuti sebagian besar PNS di daerah ini.

Baca Juga  Gubernur Perintahkan Kalak BPBD dan Kadis Sosial Tangani Kebakaran Sape
Asisten I dan Kabag Organisasi
Asisten Pemerintahan dan Kabag Organisasi

Bupati Sumbawa melalui Asisten Pemerintahan, Dr H Muhammad Ikhsan M.Pd saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN guna mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara, BKN menerbitkan Peraturan Kepala BKN No.19 Tahun 2015. Peraturan itu tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015. Pendataan ulang PNS secara elektronik yang selanjutnya disingkat E-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemuktahiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. “Jadi kalau tidak melaksanakan pemuktahiran data melalui E-PUPNS, data PNS itu akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional,” tukasnya.

Baca Juga  Sambirang: Track Record OMI Bagus, Hasil Surveynya Bisa Dipertanggungjawabkan

Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut  dapat dimanfaatkan oleh para peserta untuk menggali sebanyak-banyaknya informasi mengenai tatacara pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi karena hal tersebut akan sangat membantu dalam melakukan pendataan ulang secara elektronik. (Jen/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *