Ratusan Tower Lolos dari Penarikan Retribusi

oleh -82 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (22/09/2015)

Menara atau tower telekomunikasi yang berdiri di wilayah Kabupaten Sumbawa mencapai 225 unit. Namun sebagian besar dari tower ini belum memiliki Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sehingga pemerintah daerah melalui dinas terkait kesulitan menarik retribusi. Pasalnya NJOP menjadi dasar penarikan retribusi. Dan sejauh ini hanya ada 87 unit tower yang retribusinya masuk ke kas daerah. Demikian diungkapkan Cecep Lisbano S.IP juru bicara Komisi III DPRD Sumbawa pada Rapat Paripurna Laporan Komisi terhadap Rancangan Perda APBD-P 2015, Senin (21/9) kemarin.

Dengan tidak adanya penarikan retribusi ini, target pendapatan pajak dan retribusi menara tower Tahun 2015 belum terpenuhi. Yang menjadi pertanyaan Komisi III, mengapa instansi terkait mengeluarkan ijin pendirian tower jika perusahaan menara telekomunikasi tersebut belum memiliki NJOP. “Ini pertanyaan besar, ada apa. Tapi kami tetap berharap retribusi tower ini dapat mencapai target,” pintanya.

Baca Juga  Wabup: MXGP Samota Berdampak Positif bagi Ekonomi dan Sosial Masyarakat Sumbawa

Selain mempersoalkan tower, Komisi III meminta dinas terkait mengoptimalkan PAD dari penarikan retribusi parkir pada lokasi kawasan parkir khusus. Demikian juga retribusi galian C, jada laboratorium dan pendapatan, IMB dan lainnya. “Untuk memenuhi semua ini diperlukan koordinasi yang handal antar unit dan instansi agar pengelolaan SDM perencana dalam proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi pemungutan menjadi lebih efisien, efektif dan ekonomis,” pungkasnya. (Jen/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *