Berkas IMB Dijadikan ‘Alat’ Pencairan Kredit
Sumbawa Besar, SR (10/08/2015)
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Sumbawa mengintensifkan penelusuran ‘lepasnya’ penerimaan hampir seratus juta rupiah dari retribusi pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab sejauh ini sejumlah pemohon penerbitan IMB tersebut belum membayar retribusi. Hal ini terungkap ketika Kepala KPPT Sumbawa, Wirawan S.Si MT mengecek ternyata banyak berkas IMB yang siap diterbitkan masih menumpuk yang retribusinya belum dibayar pemohon.
Wirawan yang ditemui SAMAWAREA di ruang kerjanya, Senin (10/8) menyebutkan, data 2012 hingga 2015 tercatat ada 83 pemohon yang belum membayar retribusi IMB senilai Rp 79 juta, dengan nilai bervariasi mulai dari angka tertinggi Rp 13,2 juta hingga di bawah Rp 50 ribu. Dan hampir semua pemohon ini mengurus IMB untuk keperluan pengajuan kredit di sejumlah bank.
Menurut Wirawan, sepertinya pemohon menjadikan berkas pengurusan IMB ini sebagai ‘alat’ untuk pencairan kredit yang memang menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi saat pengajuan pinjaman bank. Modusnya, saat pemohon mengajukan permohonan pengurusan IMB, mereka meminta Surat Tanda Terima Berkas (STTB) kepada KPPT. Dengan telah dikantonginya STTB, mereka sepertinya tidak memerlukan lagi IMB karena salah satu persyaratan dalam pengajuan kredit di bank sudah terpenuhi. Karenanya pemohon ini tidak pernah kembali lagi ke KPPT untuk mengambil IMB-nya sekaligus membayar retribusi. Modus seperti ini sangat merugikan daerah, karena untuk proses 1 IMB diperlukan dana untuk keperluan verifikasi lapangan dan penerbitan beberapa rekomendasi yang menjadi persyaratan penerbitan ijin. Selain itu pemerintah daerah tidak mendapatkan konstribusi dari pemohon melalui pembayaran retribusi, sehingga tidak dapat mendongkrak pendapatan asli daerah.
Untuk menyelesaikan masalah ini, ungkap Wirawan, pihaknya telah bersurat ke sejumlah perbankan agar membantu atau menfasilitasi proses penagihan retribusi. Bukan persoalan besar kecilnya nilai retribusi itu, namun ini bentuk ikhtiar KPPT untuk memanfaatkan sekecil apapun peluang dalam meningkatkan PAD. “Jangan KPPT selalu disalahkan ketika sering tidak tepat waktu dalam penerbitan IMB, karena ketika IMB itu sudah terbit, pemohon enggan mengambilnya dan melaksanakan kewajibannya membayar retribusi,” tukasnya.
Langkah kedua yang dilakukan lanjut Wirawan, akan berhati-hati dalam mengeluarkan STTB. Jika sebelumnya berkas itu hanya ditandatangani pemohon, kini langsung ditandatangani kepala kantor. “Ini akan lebih memudahkan kami berkoordinasi dengan pihak perbankan yang dituju oleh para pemohon IMB dalam pengajuan permohonan pencairan kredit,” demikian Wirawan. (Jen/SR)