Taliwang, SR (29/07/2015)
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Sukardi, anggota DPRD Sumbawa Barat dari PDIP telah sampai di KPUD KSB, 27 Juli lalu. Dan dalam waktu dekat segera diproses.
Ketua KPUD Sumbawa Barat, Khairuddin SE, memastikan jika surat dari DPRD nomor 166/401/Dprd/2015 dengan perihal pemberhentian dan PAW ini akan diproses sesuai aturan, paling lambat 5 hari kerja sejak diterima. “Kami akan plenokan terlebih dahulu, baru kami bersurat ke DPRD,” jelasnya.
Heru sapaan akrab Ketua KPUD dua periode ini menambahkan, pihaknya akan mengirimkan Daftar Calon Tetap (DCT) dan jumlah perolehan suara dari tiap-tiap calon legislatif yang berkompetisi pada pemilu kemarin. Data itu difokuskan pada daerah pemilihan (dapil) III wilayah Kecamatan Jereweh, Maluk dan Sekongkang. “Kami akan kirim data itu bersamaan dengan rekomendasi, sesuai permintaan dari DPRD dalam suratnya,” tukasnya.
Untuk diketahui, Sukardi adalah anggota DPRD KSB yang terpilih dari Dapil Tiga. Ia terjerat kasus hukum menggunakan ijazah palsu saat pendaftaran calon legislatif, dan Pengadilan telah menjatuhkan hukuman kurungan atas perbuatannya dan kini telah bebas. Kondisi tersebut memaksa pimpinan partai PDIP KSB untuk bersikap. Melalui suratnya bernomor 051/EX/DPC-04/VI/2015, usulan pergantian dan PAW diajukan ke DPRD pada Selasa 23 Juni lalu. Banyaknya agenda yang sudah terjadwal di DPRD, ditambah lagi adanya pimpinan yang ikut pencalonan dalam Pilkada, kemungkinan menjadi salah satu penyebab cukup lamanya usulan PAW diproses oleh lembaga legislator tersebut. Dengan bersuratnya DPRD KSB ke KPUD, menandakan jika usulan PAW ditindaklanjuti. Meski tergolong cukup lama, dan masih banyak pihak yang akan terlibat, proses terus berjalan dan hampir dipastikan PAW akan terlaksana. (ARD/KSB)
CAPTION: Khairuddin SE, Ketua KPUD Sumbawa Barat