DARI ARENA SOSIALISASI KEBIJAKAN DANA DESA OLEH KEMENTERIAN KEUANGAN RI
Sumbawa Besar, SR (10/06/15)
Wakil Bupati Sumbawa, Drs H Arasy Muhkan mengingatkan kepala desa di Kabupaten Sumbawa untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa. Anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat sebagai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ini jumlahnya sangat besar dalam rangka percepatan pembangunan desa bagi kesejahteraan masyarakat. Jika dana besar ini salah urus maka konsekwensinya kades bakal pindah alamat dari tempat tinggalnya ke dalam penjara. Parahnya lagi hajat dari alokasi dana desa itu tidak akan tercapai. “Tahun ini dialokasikan 700 juta, dan tahun depan bisa mencapai 1 milyar untuk satu desa. Jadi harus pandai-pandai mengelolanya,” kata Haji An—sapaan singkat Wabup saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Dana Desa yang digelar Kementerian Keuangan RI bekerjasama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta DPR RI khususnya Komisi XI. Hadir dalam kegiatan yang digelar di SMK Al Kahfi, wilayah Olat Maras, Desa Batu Alang, Kecamatan Moyo Hulu, Rabu (10/6) ini adalah Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Dr Boediarso Teguh Widodo, Anggota DPR RI Dr H Zulkieflimansyah M.Sc dan H Wilgo Zainar MBA, Kepala BPK RI Perwakilan NTB H Eldy Mustafa, Pimpinan DPRD Sumbawa Drs Arahman Alamudy SH M.Si dan Kamaluddin ST M.Si, serta para kepala desa, camat dan kepala SKPD. Istimewanya lagi, kegiatan tersebut dihadiri Ir H Mokhlis M.Si–calon Bupati Sumbawa yang digadang Gerindra dan Demokrat.
Menurut Haji An, digelarnya sosialisasi ini karena masing-masing desa akan mendapat alokasi dana pusat mencapai Rp 1,4 Milyar menyusul diberlakukannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan UU ini telah menjamin kepastian hukum bagi desa untuk mengelola keuangan desa yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD). Agar pengelolaan dana desa tersebut berjalan sesuai dengan aturan, sosialisasi ini sangat penting bagi aparat desa sehingga mampu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagaimana yang menjadi hajat dari undang-undang tersebut bagi kemaslahatan masyarakat di desa. Yang paling penting pengunaan dana desa harus dilakukan dengan transparan dan melibatkan seluruh perangkat desa serta masyarakat sehingga akan membantu pemerintah daerah dan desa dalam mempercepat pembangunan di desa.
Kabupaten Sumbawa terdiri dari 157 desa dan 8 kelurahan yang tersebar di 24 kecamatan. Dengan keikutsertaan semua kepala desa dalam sosialisasi tersebut akan meningkatkan pengetahuan mereka dalam pengelolaan dana desa secara baik dan benar, sehingga terjadinya kesalahan dapat diantisipasi.
Dalam kesempatan yang sama, Wabup menyampaikan apresiasi kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu yang meluangkan waktu untuk turun langsung melakukan sosialisasi. karenanya Ia berharap para kades dan pejabat di daerah memanfaatkan kehadiran pejabat pusat ini secara maksimal. (*)