Kemenpora Ingatkan Pemuda Sumbawa Jangan Jadi Penonton

oleh -80 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (28/05/15)

Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kemenpora, Dr Yuni Poerwati M.Pd menyatakan bahwa Indonesia bisa maju seperti saat ini tidak terlepas dari jasa pendahulu dan para pemuda seperti Gerakan Boedi Utomo, Gerakan Sumpah Pemuda, dan Gerakan Kemerdekaan RI. Semua itu tidak pernah meninggalkan para pemuda yang gigih berjuang dengan semangat nasionalisme. “Semoga pemuda Kabupaten Sumbawa meneladani semangat itu untuk tetap memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Pemuda juga jangan hanya menjadi penonton karena kalian adalah penerus dan penerima kepemimpinan cepat atau lambat. Berlatihlah mulai dari sekarang, jangan sedikitpun menyerah,” pesan Doktor Yuni saat memberikan arahan pada Kegiatan Peningkatan Wawasan Pemuda Melalui Empat Konsensus Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang diselenggarakan Kementerian Pemuda dan Olah Raga melalui Disporabudpar Kabupaten Sumbawa di Wisma Daerah Sumbawa, Rabu kemarin.

Deputi Menpora, Dr Yuni
Deputi Menpora, Dr Yuni

Doktor Yuni berharap kepada para pemuda di Kabupaten Sumbawa harus tetap berpegang teguh pada aturan yang sudah diimplementasikan daerah serta terus memiliki semangat juang mulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan dengan mampu menjaga ideologi pancasila, nasionalisme melalui Kebhineka Tunggal Ikaan dan UUD 1945. “Para pemuda harus memiliki peran dan fungsi strategis dalam melakukan akselerasi pembangunan termasuk kehidupan berbangsa dan bernegara,” tambah Doktor Yuni di hadapan Asisten Pemerintahan Sekda Sumbawa, anggota FKPD, Kepala SKPD, pramuka, dan pemuda pelopor Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga  DPRD Bentuk Pansus LPJ Bupati Sumbawa 

Sementara Bupati Sumbawa melalui Asisten Pemerintahan Dr H Muhammad Ikhsan M.Pd, dalam sambutannya, mengatakan, terjadi perubahan istilah empat pilar berbangsa dan bernegara dalam TAP MPR No. 1/MPR/2003, setelah adanya judicial review pada November 2013 atas UU Parpol No. 2 Tahun 2011 pasal 34 yang memutuskan bahwa frasa empat pilar berbangsa dan bernegara itu tidak dapat digunakan untuk menyebut pancasila dan pilar-pilar yang lain. Untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan istilah empat pilar berbangsa dan bernegara tersebut, MPR akhirnya menggunakan frasa empat konsensus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara. Empat hal tersebut telah menjadi ”isu” hangat pada berbagai pembicaraan publik akhir-akhir ini. Disadari bersama, pasca masa reformasi Tahun 1998 tidak banyak lagi pembicaraan di kalangan publik tentang keempat konsensus dasar tersebut, bahkan kian terlupakan dan tergerus oleh euforia kebebasan yang diagung-agungkan pada masa itu. Akhir-akhir ini kondisi tersebut berbalik disebabkan kembalinya kesadaran dari berbagai pihak, baik itu pemerintah, lembaga legislatif (DPR, MPR), organisasi kemasyarakatan bahkan masyarakat secara personal akan perlunya upaya untuk merevitalisasi, menyosialisasikan dan menanamkan kembali keempat konsensus dasar itu dalam kehidupan kebangsaan-kenegaraan. Kesadaran dari berbagai pihak muncul melihat begitu banyaknya fenomena di masyarakat yang menunjukkan adanya kemerosotan nilai dan norma yang selama masa perjuangan dan kemerdekaan telah terpatri dan menjadi identitas Bangsa Indonesia.

Baca Juga  Launching Motor Listrik NgebUTS, UTS Siapkan Motor Balap di MotoGP
Asisten I, Dr HM Ikhsan M.Pd
Asisten I, Dr HM Ikhsan M.Pd

Sebelumnya Ketua Panitia Penyelenggara Drs Djunaidi M.Si dalam laporannya menyampaikan, pancasila merupakan jati diri yang turut mendukung revolusi mental. Karenanya peserta diharapkan dapat mempertajam 4 dasar konsensus dasar dalam kehidupan dan kepedulian dan kontrol moral untuk memahami 4 dasar konsensus dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *