Tanggung Jawab Berat, BPD Minta Insentif Ditambah

oleh -71 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (03/12)

DPRD 2014 baruAsosiasi BPD Kabupaten Sumbawa menuntut perbaikan kesejahteraan menjadi lebih baik dari tahun sebelumnya. Tuntutan ini disampaikan langsung dalam hearing yang digelar di DPRD Sumbawa yang langsung dipimpin ketua DPRD setempat, Lalu Budi Suryata SP, Selasa (2/12). “Dengan akan diimplementasikannya UU nomor 6 Tahun 2014, tugas dan tanggungjawab anggota BPD akan semakin berat, sehingga harus diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan,” kata Subhan S.Ag salah seorang Pengurus Asosiasi BPD Sumbawa.

Sementara Kepala Bappeda Sumbawa, Ir Iskandar D. M.Ec. Dev, dalam pertemuan itu menjelaskan, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah direncanakan untuk diimplementasikan pada Tahun 2015. Dalam Keputusan Menteri Keuangan untuk Tahun 2015 ini sudah mengalokasikan dana desa yang besumber dari APBN yang akan diterima oleh desa. Kemudian melalui APBD juga tetap dialokasikan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pajak Bagi Hasil.

Kepala Bappeda Sumbawa, Ir Iskandar D. M.Ec. Dev (tengah)
Kepala Bappeda Sumbawa, Ir Iskandar D. M.Ec. Dev (tengah)

Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas Ande—sapaan akrabnya, diperkirakan akan terjadi peningkatan dana desa sebesar 3 kali lipat dari tahun sebelumnya, atau sekitar Rp 300 hingga Rp 500 juta pada tahun mendatang. Dari total anggaran tersebut, sekitar 30 persen akan dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan pemerintahan desa berupa tunjangan dan operasional pemerintah desa.

Baca Juga  Johan Rosihan Berikan 22,5 Ton Bibit Jagung Hibrida Nasa29 untuk Sembilan Kecamatan di Bima

Namun alokasi dana desa ini, jumlahnya tidak sama antara desa satu dengan lainnya tetapi diberikan secara proporsional yang ditentukan berdasarkan kondisi geografis, luas wilayah, tingkat kesulitan geogratif, kondisi infrastruktur, tingkat kemiskinan dan lainnya.  “Dengan peningkatan alokasi dana desa ini secara otomatis akan berimplikasi terhadap peningkatan kesejahtaraan BPD berupa tunjangan dan operasional,” ucapnya.

Untuk mengatur secara rinci mengenai alokasi dan pengelolaan dana desa, sekarang ini Bappeda Sumbawa bersama BPM-PD sedang menyusun juklak dan juknis pengalokasian dan pengelolaan dana desa, termasuk . mengatur perjalanan dinas pemerintahan desa yang sebelumnya tidak diatur.

Diakui Ande, peran BPD dengan adanya UU desa ini sangat berat dan strategis. Karenanya Ia sepakat memasukan peningkatan kesejahteraan dalam juklak dan juknisnya. Di antara tugas BPD nantinya adalah membahas APBD Desa yang diusulkan oleh kepala desa. Ia berharap BPD dan kepala desa mulai membaca dan mempelajari setiap regulasi yang mengatur tentang desa maupun tentang pengelolaan keuangan desa, agar ada pemahaman tentang aturan tersebut.

Baca Juga  Anggota Polres Sumbawa Juara 1 "Kyai Kamtibmas" Disusul TNI dan Brimob

Sementara itu Kepala BPM-PD Sumbawa, H Yahya Adam BA, menambahkan untuk melengkapi regulasi yang sudah ada, BPM-PD tengah melakukan uji publik terhadap beberapa Ranperda yang akan menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintah desa.

Sekarang ini ada kewajiban dari kepala desa menyusun RPJM Desa untuk 6 tahun. Sudah ada beberapa desa yang telah menyusunnya terutama desa-desa yang mendapatkan program PNPM, namun sebagian besar belum melakukannya. Sementara soal peningkatan kesejahteraan BPD, BPM-PD telah mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kapasitas, di samping peningkatan dalam bentuk lain.

Dalam kesempatan yang sama Ketua DPRD Sumbawa Lalu Budi Suryata SP mengingatkan BPD dan kepala desa agar mendalami semua aturan yang ada, sehingga dapat memahmi dan mengimplementasikannya. (*) Baca juga di Gaung NTB

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *