Digugat Ibu Bhayangkari, Kapolres Siap Meladeni

oleh -169 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (18/12)

AKBP Karsiman SIK MM, Kapolres Sumbawa
AKBP Karsiman SIK MM, Kapolres Sumbawa

Kapolres Sumbawa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Karsiman SIK MM, menyatakan kesiapan jajarannya menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Sri Ernawati alias Erna binti M Ali Mursyid (32)—Ibu Bhayangkari yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan. Untuk menghadapi gugatan itu, Kapolres yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/12), mengaku telah membentuk tim Reskrim yang akan diperkuat dengan pengacara eksternal. “Kami sudah bentuk tim dan siap melayani gugatan,” katanya.

Ia menilai gugatan praperadilan yang sidang perdananya digelar Kamis (18/12) hari ini adalah hal yang wajar dan merupakan hak tersangka yang merasa keberatan terhadap proses yang dilakukan polisi. Namun Kapolres yakin proses yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur, dan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Erna sudah memenuhi unsur. “Tersangka keberatan dan menilai penangkapan dan pemeriksaan terhadap dirinya belum memenuhi unsur yang disangkakan sehingga mengajukan gugatan praperadilan,” tukas Kapolres.

Sejauh ini proses penyidikan kasus dugaan penipuan tersebut sedang berlangsung dan berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan. “Kami tidak main-main menangani kasus ini. Kami sudah berkoordinasi dan antara kepolisian dan kejaksaan sudah sepaham mengenai unsur yang disangkakan,” ungkap Kapolres.

Untuk diketahui lanjutnya, gugatan praperadilan sudah yang kesekian kalinya dihadapi jajarannya. Dan selama itu pula, pihaknya bisa meyakinkan pengadilan bahwa penanganan kasus yang dilakukan tidak menyalahi prosedur. “Alhamdulillah kami selalu memenangkan gugatan itu,” demikian Kapolres.

Baca Juga  Hasil Audit Kapal Perintis Sudah Dikantongi Kejaksaan

Seperti diberitakan, Sri Ernawati alias Erna melalui kuasa hukumnya Abdul Kadir SH mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Cq Kapolda NTB Cq Kapolres Sumbawa ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Senin (15/12).

Gugatan itu dilayangkan lantaran penangkapan dan penahanan Erna yang dilakukan penyidik, tidak sah. Bahkan penerapan pasal pidana terhadap kasus dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada tersangka tidak mendasar dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Abdul Kadir menuturkan Erna yang juga istri seorang anggota polisi ini memiliki usaha yang sudah lama ditekuni seperti usaha dalam bidang pengadaan (suplayer) di PT Newmont Nusa Tenggara dan usaha jual beli hasil bumi (gabah) sehingga usahanya cukup berkembang.

Banyak orang yang tertarik dengan bisnis yang dilakukan Erna, lalu memberikan modal usaha (modal kerja) dengan cara membagi keuntungan. Hal ini dilakukan oleh Yayan Hartadi (Mantan Kapolres Sumbawa) dan istrinya Sri Sunarni serta dilanjutkan oleh Fitriani Budi Lestari (adik kandung Yayan Hartadi). Fitriani Budi Lestari memberikan modal sebesar Rp 50 Juta. “Tapi itu bukan atas permintaan Erna,” kata Kadir. Uang sejumlah tersebut diantar sendiri kerumah Erna yang diberikan dalam dua tahap yakni tanggal 8 April 2013 sebesar Rp 30 Juta dan tanggal 10 April 2013 sebesar Rp 20 Juta dengan membuat kwitansi tanda terima. Dengan modal itu Erna membeli gabah kepada petani sebelum panen (sistem ijon). Gabah yang dikumpulkan dari petani itu kemudian dijual ke luar daerah. “Dari modal usaha yang diberikan oleh pelapor (Fitriani), Erna (pemohon) telah memberikan keuntungan kepada Ibu Yayan dan Fitriani Budi Lestari pada bulan Mei 2013 hanya sebesar Rp 10 juta, dengan rincian diberikan Rp 8 juta kepada Ibu Yayan di rumahnya dan Rp 2 jutanya lagi diberikan kepada Fitriani Budi Lestari di depan ATM Bank BNI Cabang Sumbawa. “Bahkan saat itu pemohon diberikan uang Rp 100.000 untuk uang pulsa oleh Fitriani,” katanya.

Baca Juga  Cegah Covid, Polres Sumbawa Gelar Lomba Protokol Kesehatan

Pada masa panen berikutnya terjadi gagal panen sementara uang pembelian sudah diserahkan kepada petani. Dengan keadaan yang demikian itu justru Fitriani meminta uangnya dikembalikan. Pemohonpun berusaha mengembalikannya dengan cara menagih kepada petani, akan tetapi ada yang bisa dan tidak bisa mengembalikan karena harus menunggu hasil panen berikutnya.

Kendati demikian kata Abdul Kadir SH, Erna berusaha memenuhi permintaan Fitriani. Pada bulan Agustus 2013 Erna mengembalikan sebagian modal usaha/modal kerja kepada Fitriani diruang Serse Polres Sumbawa sebesar Rp. 20 juta. Namun Fitiani memaksa harus Rp 50 juta sesuai perjanjian.

Karena tidak dapat dipenuhi, sebulan kemudian Fitriani melaporkan Sri Ernawati di Kepolisian Resort Sumbawa sesuai laporan Polisi Nomor Lp/697/IX/2013/Reskrim tanggal 20 September 2013 dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. (*) baca juga di Gaung NTB

rokok pilkada mahkota NU

Response (1)

  1. w88 trực tuyến là một trong các nhà cái cá cược uy tín nhất tại châu Á và châu Âu hiện nay. Gần đây w88 đang trong quá trình phát triển và mở rộng quy mô hoạt động tại thị trường Việt Nam. Từ lúc mới gia nhập vào thị trường VN đã mau chóng nhận được sự quan tâm của người chơi và lọt vào top các nhà cái cá cược hiện nay.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *