Demokrat Tolak Pengadaan Mobil Fraksi dan Mobil Camat

oleh -79 Dilihat

Sumbawa Besar, SR ( 15/12)

mobil dinasFraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sumbawa menolak sejumlah program yang direncanakan dalam APBD Tahun Anggaran 2015. Penolakan ini disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi Demokrat terhadap Penjelasan Bupati Sumbawa atas Ranperda APBD Tahun 2015, pada Sidang Paripurna DPRD Sumbawa, Jumat (12/12) malam. Di antara program yang ditolak itu adalah pengadaan mobil fraksi.

Melalui juru bicaranya, Muhammad Yasin Musammah S.Ap mengemukakan alasan penolakan itu karena menilai pengadan mobil fraksi potensi munculnya kerusuhan politik di DPRD Sumbawa. Selain itu, usulan pengadaan mobil ini merugikan rakyat, karena masih banyak kebutuhan rakyat yang harus dipenuhi. “Sekarang ini rakyat tidak butuh mobil operasional fraksi, namun rakyat sedang butuh “makan“ dengan gizi yang sempurna,” tandas Yasin.

Muhammad Yasin Musamma, Jubir Demokrat
Muhammad Yasin Musamma, Jubir Demokrat

Selain menolak rencana pengadaan mobil operasional fraksi, Demokrat juga menolak pengadaan mobil untuk sejumlah camat. “Agar anggaran tidak sia-sia kami menolak rencana pengadaan mobil camat yang akan diberikan bagi camat-camat tertentu, lebih baik diarahkan untuk kepentingan yang lebih urgen,” pintanya.

Fraksi Demokrat lebih setuju apabila pengadaan mobil itu dilakukan seperti pengadaan mobil ambulance untuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa agar dapat dimanfaatkan dalam menjangkau kepentingan rakyat Sumbawa di wilayah yang letak geografisnya sangat ekstrim.

Dalam laporannya, Fraksi Demokrat juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat terkait dengan rencana pengosongan identitas agama di KTP. Menurut fraksi tersebut, rencana itu bertentangan dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Demokrat sangat percaya dengan falsafah negara yakni Pancasila yang salah satu silanya berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa. “Pancasila adalah dasar negara dan jati diri bangsa, kenapa harus malu mencantumkan kolom agama di KTP. Kalau masih malu dan menghapus kolom agama di KTP, maka kami menilai pelakunya sudah tidak Pancasilais,” tandas Yasin.

Baca Juga  Budidaya Tanaman Al-Quran di NTB Cocok dengan Label Wisata Halal

Incar Jabatan

Pada kesempatan yang sama Fraksi Demokrat juga memberikan klarifikasi terkait sempat mandeknya pembahasan APBD. Ditegaskannya, Paripurna APBD 2015 ini adalah kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan sesuai peraturan yang ada. Menurutnya, tidak ada dalam selembar kertaspun sejarah di Indonesia yang menyatakan bahwa satu daerah tidak melaksanakan APBD. Fraksi Demokrat menilai APBD adalah milik rakyat dan lebih berharga dari sekedar mencari jabatan di komisi-komisi dewan dan lainnya. Karenanya, Demokrat bukan fraksi yang mempertahankan dan mengincar jabatan apapun pada salah satu komisi di DPRD Sumbawa.

Politik Praktis

Fraksi ini juga menyoroti adanya PNS yang ikut campur dalam urusan politik praktis. Demokrat mengingatkan Bupati Sumbawa agar menegur dan memberi sanksi kepada oknum PNS tersebut. Hal ini penting karena larangan PNS berpolitik ini tercermin dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, serta diatur dalam aturan lainnya yang dengan jelas ditegaskan jika hal ini terjadi maka harus diberhentikan sebagai PNS. “Kami ingatkan sekali lagi kepada Bupati Sumbawa agar  melarang dan memberi sanksi administrasi bagi PNS yang mencampur-adukkan urusan birokrasi dengan politik. Apabila tidak dilakukan, maka Fraksi Demokrat meminta kepada Bupati Sumbawa untuk menghimbau kepada seluruh PNS di Sumbawa untuk terlibat politik praktis,” pungkasnya.

Sementara itu dalam jawaban Bupati Sumbawa yang disampaikan Wakil Bupati Sumbawa Drs H Arasy Muhkan pada Sidang Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati Sumbawa terhadap Pemandangan Fraksi-Fraksi Dewan pada Sabtu (13/12) malam, bahwa pengadaan mobil operasional camat dilakukan dengan pertimbangan mobil yang ada harus diganti karena tidak laik dalam menunjang pelaksanaan tugas camat di lapangan, mengingat kondisi topografi yang cukup sulit.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Sumbawa Kecewa Hasil Pembangunan IGD

Sedangkan pengadaan mobil operasional bagi instansi vertikal (ambulance LP dan mobil operasional BPN) akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Sementara sanksi kepada PNS berpolitik praktis, Wabup sangat sependapat untuk menjaga netralitas dan meningkatkan disiplin PNS, agar pemberian pelayanan publik yang profesional dan berkualitas berjalan dengan baik. Pemerintah setiap tahunnya selalu mengeluarkan surat edaran tentang netralitas PNS dalam berbagai aktivitas politik praktis. Surat edaran terakhir dikeluarkan pada 4 Februari 2014. “Apabila terjadi proses politik, apapun bentuknya, surat edaran tentang netralitas PNS tetap disegarkan kembali sebagai himbauan dan permakluman agar supaya semua PNS dapat menjaga diri jangan sampai terlibat dalam politik praktis,” jelasnya.

“Kita semua mengetahui jika seorang PNS menjadi anggota/pengurus partai politik maka harus diberhentikan dari statusnya sebagai PNS dan apabila seorang PNS hanya sebagai simpatisan suatu partai politik kami akan tetap menggunakan mekanisme sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” paparnya.

Namun sebelum memberikan hukuman disiplin kepada seorang PNS,  haruslah dilakukan pemeriksaan dengan teliti dan cermat sejauhmana keterlibatan yang bersangkutan dalam partai politik dan atau melakukan kegiatan politik praktis. Ini perlu dilakukan untuk menjamin adanya pemberian hukuman yang sesuai dan menjamin hak-hak seorang PNS.

Sementara pengadaan mobil fraksi dewan, tidak dibahas dalam jawaban Bupati Sumbawa. Namun Kabag Aset Setda Sumbawa, Agus Mustami yang dikonfirmasi Gaung NTB, menyatakan bahwa tidak ada usulan untuk pengadaan mobil fraksi dewan di APBD Tahun 2015. (*) Baca juga di Gaung NTB

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *