Sumbawa Besar, SR (14/11)
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan salah seorang penjual obat, Rabu (12/11) dinihari. Pasalnya penjual berinisial BR (45) warga Kelurahan Bugis ini menjajakan tramadol (obat daftar G) secara bebas tanpa adanya resep atau ijin edar. BR ditangkap saat menjual obat tersebut di komplek Terminal Bugis. Dari tangan pemilik warung Slankers ini disita sebanyak 27 strip (papan) dan 43 butir tablet serta 11 bungkus kosong tramadol.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Purbo Wahono, Kamis (13/11), mengatakan BR ditangkap karena menjual atau melakukan praktek farmasi tanpa keahlian dan kewenangan. Karenanya BR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 198 dan pasal 108 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Tapi dia tidak ditahan karena ancamannya hanya denda paling tinggi 100 juta rupiah dan tidak ada sanksi pidana,” kata Purbo.
Lebih jauh dikatakan Purbo, operasi atau pantauan tentang peredaran gelap obat tramadol ini berdasarkan instruksi langsung Kapolda NTB melalui suratnya No. STR/800/X/2014/Polda NTB tentang Monitoring Peredaran Obat Daftar G di wilayah hukum masing-masing. Sejak instruksi itu dikeluarkan, Polres Sumbawa yang pertamakali mengungkap peredaran obat tramadol di wilayah Polda NTB.
Menurut informasi dari berbagai sumber, Tramadol diindikasikan untuk mengobati dan mencegah nyeri yang sedang hingga berat, seperti nyeri akut dan kronik yang berat, serta nyeri pasca bedah. Saat mengkonsumsi obat ini, bisa menimbulkan efek samping di antaranya mual, muntah, dispepsia, obstipasi, lelah, sedasi, pusing, pruritus, berkeringat, kulit kemerahan, mulut kering dan sakit kepala. Yang harus diperhatikan, penggunaan atau mengkonsumsi obat ini harus dengan resep dokter. (*) Baca juga di Gaung NTB