Sumbawa Besar, SR (14/11)
Dalam pemeriksaan kemarin, tersangka mengaku bahan peledak tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MS asal Pulau Lombok. Selanjutnya tersangka menjualnya kepada sejumlah nelayan. Kuat dugaan bahan peledak itu menjadi komponen dalam membuat bom ikan, sebab saat ditangkap, dari tangan tersangka juga disita beberapa detonator.
Sebelumnya nelayan ini ditangkap di kediamannya saat hendak melakukan transaksi. Dari tangannya, polisi mengamankan sedikitnya 25 kantong plastik handak masing-masing seberat 1 kilogram. Diduga peredaran handak ini menjadi salah satu penyebab maraknya aksi pengeboman ikan di sejumlah perairan wilayah Kabupaten Sumbawa. “Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat,” pungkasnya. (*) Baca juga di Gaung NTB