Pemahaman Rendah Penyebab Munculnya Kasus Perbankan

oleh -169 Dilihat

OJK Giatkan Sosialisasi PJOK “Perlindungan Konsumen”

Sumbawa Besar, SR (24/11)

Pemberian Cinderamata dari Warek I UTS kepada Perwakilan OJK
Pemberian Cinderamata dari Warek I UTS kepada Perwakilan OJK

Pemahaman masyarakat tentang perbankan terbilang masih sangat rendah. Rendahnya literasi (pemahaman) ini menyebabkan banyak masyarakat yang menjadi korban lembaga perbankan, perusahaan asuransi, dan lembaga pembiayaan. Masyarakat mudah terbujuk rayuan dengan iming-iming bunga bank yang tinggi, padahal sebenarnya itu berisiko. Demikian dengan tawaran investasi, yang ujung-ujungnya bodong. Meski menjadi korban namun masyarakat yang tidak mengetahui kemana mereka harus mengadu, termasuk mendapat informasi mana bank sehat, asuransi yang baik dan lembaga pembiayaan yang tidak memperdayainya.

Padahal Negara ini memiliki OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang berwenang tidak hanya mengatur dan mengawasi perbankan, asuransi dan lembaga pembiayaan, tapi juga memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus mendorong tumbuhnya industri keuangan yang sehat.

Peserta Seminar Terlihat Antusias, Mancawari Bertanya
Peserta Seminar Terlihat Antusias, Mancawari Bertanya

Ketidaktahuan masyarakat ini kemungkinan karena belum familiarnya keberadaan OJK–lembaga yang dibentuk Tahun 2011 lalu ini. Untuk itu jajaran OJK terus melakukan sosialisasi dan edukasi. Salah satunya bekerjasama dengan perguruan tinggi seperti Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) yaitu menggelar Seminar Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, di Aula Kampus Elang, Bukit Olat Maras, Batu Alang, Kecamatan Moyo Hulu, Sabtu (22/11).  Dipandu Dedy Suprapto MA, seminar ini menghadirkan tiga panelis yaitu Anto Prabowo Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Haerani SH MH—Pakar Perlindungan Konsumen, dan Zainal Abidin Murad selaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Tiga Dosen UTS dan IISBUD ikut seminar
Tiga Dosen UTS dan IISBUD ikut seminar

Dalam paparannya, Anto Prabowo menjelaskan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. “OJK melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor IKNB,” jelasnya.

Anto Prabowo, Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK
Anto Prabowo, Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK

Keberadaan OJK di tengah masyarakat menurut Anto—akrab pejabat low profil ini, dirasakan sangat penting. Namun masyarakat merasakan keberadaan OJK itu ketika perbankan, asuransi dan perusahaan pembiayaan ditutup. Padahal yang paling penting adalah perlindungan konsumen untuk menghindari masyarakat agar tidak menjadi korban. “Hadirnya OJK di tengah-tengah masyarakat ini sesuai dengan program Presiden dengan “nawacita” nya yakni menghadirkan negara di setiap kehidupan masyarakat,” ucap Anto yang datang didampingi dua stafnya Nike Larasati dan Edy Kuncoro. Lebih jauh dijelaskan Anto, beralihnya fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki makna tersendiri bagi lembaga yang belum lama lahir tersebut. Terlebih, selaku penerima mandat, OJK memiliki bidang baru yakni edukasi dan perlindungan konsumen. Bidang ini pula yang menjadi pintu masuk OJK untuk meminimalisir terjadinya sengketa antara pelaku jasa keuangan dengan nasabah atau konsumen.

Baca Juga  Data Sementara, Kerugian Banjir Bima Capai Ratusan Miliar

Dalam Pasal 30 UU OJK dinyatakan, untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum yang meliputi, memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada lembaga jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan lembaga jasa keuangan dimaksud. Mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian atau memperoleh ganti rugi kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen.

Diakui Anto sudah banyak kasus yang ditangani OJK, sebagian besar adalah kasus perbankan sisanya produk investasi bodong dan asuransi. “Solusi yang kami berikan biasanya mempertemukan kedua pihak untuk diselesaikan secara keluargaan. Proses ini terus dipantau,” kata Anto. Ada juga pengaduan yang diterima bukan kewenangannya. Misalnya, OJK menerima pengaduan nasabah yang merasa dirugikan oleh investasi komoditas, ini merupakan kewenangan Bappepti Kementerian Perdagangan. Selain itu pengaduan soal koperasi yang merupakan kewenangan kementerian koperasi. Meski demikian OJK tetap mengakomodir berkoordinasi dengan dua institusi tersebut.

OJK juga menerima permintaan informasi dan saran mengenai produk industry keuangan, untuk memastikan mana yang sehat dan terjamin. “Kami siap kapan saja  menerima pengaduan atau permintaan penjelasan soal lembaga perbankan. Kami memiliki 39 kantor di seluruh Indonesia, serta menerima layanan telepon. Misalnya dari Sumbawa dapat ditekan nomor (0371)1500655 dan pengaduannya langsung ditangani di Jakarta,” jelasnya.

Zainal Abidin Murad selaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, menilai keberadaan OJK sangat luar biasa, tidak hanya mengatur dan mengawasi lembaga perbankan tapi juga melindungi. Karenanya Ia menilai pentingnya masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang keuangan, sehingga dapat mengetahui peran industry keuangan, akses keuangan, keberadaan investasi, dan keragaman produk dan jasa keuangan. “Rendahnya literasi (pemahaman) tentang keuangan, masyarakat akan menjadi korban dari transaksi perbankan, lembaga pembiayaan dan asuransi,” ucapnya.

Wakil Rektor (Warek) I Dewi Noviany SE M.Pd
Wakil Rektor (Warek) I Dewi Noviany SE M.Pd

Sementara Haerani SH MH selaku Pakar Perlindungan Konsumen menambahkan, selain OJK, penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen dapat dilaporkan kepada BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). BPSK sudah dibentuk hingga ke tingkat kabupaten/kota termasuk Sumbawa yang bertugas menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum. BPSK yang beranggotakan unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha ini berwenang melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat atau meminta tanda bayar, tagihan atau kuitansi, hasil test lab atau bukti-bukti lain. Cara penyelesaiannya di antaranya melalui mediasi atau arbitrase maupun konsiliasi, memberikan konsultasi perlindungan konsumen, melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku, melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Selain itu melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen, memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran UU tersebut. “Kami juga dapat meminta bantuan penyidik kepolisian untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang atau pihak yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen,” tambahnya.

Baca Juga  Dua Hari Tertimbun Reruntuhan, Nadia Diselamatkan Tim AMNT dan TNI

Seperti di Mataram ungkap Haerani, BPSK banyak menangani kasus penarikan paksa sepeda motor kredit di jalan tanpa ada ijin dari pengadilan atau aparat yang berwenang atau tanpa adanya somasi sebelumnya. Jika ini dilakukan, konsumen dapat menempuh upaya hukum dengan melaporkan tindak pidana perampasan.

Contoh lain sering ditemukan penarikan mobil konsumen oleh dept collector yang mengaku wakil dari multifinance yang membiayai pembelian mobil tersebut karena mengalami tunggakan kredit. Yang patut dicermati apakah konsumen sudah menandatangani perjanjian penyerahan hak milik secara fidusia sebagaimana UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda atas dasar kepercayaan (kepada multifinance) dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Perjanjian ini harus didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia  tempatnya berdomisili sebulan pasca penandatanganan perjanjian. Yang terjadi selama ini, perjanjian itu didaftarkan perusahaan seminggu sebelum penarikan obyek (mobil). “Ini yang dapat ditangani BPSK,” katanya

Demikian soal pemadaman listrik maupun pembengkakan pembayaran rekening PLN akibat kelalaian pencatatan meteran. “BPSK bisa menfasilitasi penyelesaiannya,” tambahnya, seraya menyebutkan pada Tahun 2010 BPSK Mataram menangani 3 kasus, 35 kasus tahun 2011, 20 kasus 2012, 21 kasus 2013 dan 19 kasus 2014 yang sebagian besar kasus leasing.

Sebelumnya, Rektor Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) yang diwakili Wakil Rektor (Warek) I Dewi Noviany SE M.Pd, dalam sambutannya berharap seminar OJK ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang perbankan sekaligus menjadi agen dalam menyebarkan informasi tersebut karena dinilai sangat bermanfaat. Karena secara tidak langsung dengan pemahaman yang diperoleh melalui seminar ini mampu memilih lembaga perbankan yang sehat dan baik, di samping memiliki daya kritis terhadap perjanjian yang dianggap merugikan konsumen. Selain itu dapat mengetahui saluran mana yang digunakan dalam mengadvokasi ketika menemui adanya pelanggaran dalam perbankan, asuransi dan lembaga pembiayaan. “Kami harap keberadaan perwakilan OJK dan panelis lainnya dalam seminar ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk memperkaya wawasan,” demikian ungkap istri Kabag Aset Setda Sumbawa ini. (*) Baca juga di Gaung NTB

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *