Diparkir, Dana PPS 10 M Tak Bermanfaat

oleh -67 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (11/08)

Suharto SH M.Si
Suharto SH M.Si

Dana persiapan pembentukan Propinsi Pulau Sumbawa (PPS) sebesar Rp 10 Milyar yang dialokasikan Pemda Sumbawa melalui APBD 2014, kini terparkir di kas daerah. Pasalnya hingga kini belum ada kejelasan mengenai kapan terbentuknya daerah otonomi baru yang telah lama diidamkan ini. Namun keputusan untuk memarkir dana Rp 10 Milyar tersebut mendapat sorotan tajam dari mantan Ketua Komisi I DPRD Sumbawa, Suharto SH M.Si.

Ditemui di kediamannya, Minggu (10/8) Harto—akrab tokoh yang kini bergelut sebagai praktisi hukum ini disapa, menegaskan anggaran parkir tersebut menjadi dana yang sia-sia dan tidak boleh dilakukan. Sebab sejauh ini tidak ada jaminan PPS tinggal ‘ketuk palu’, sehingga keputusan untuk memarkir anggaran tersebut adalah langkah yang spekulatif dan gegabah. “Siapa yang bisa menjamin PPS besok terbentuk. Tidak boleh ada dana yang tersimpan. Dana itu harus clear dan terbagi habis,” tukas Harto.

Anggaran diparkir menurut Harto, terbilang aneh karena dilakukan di tengah keterbatasan anggaran padahal kebutuhan masyarakat sangat luas dan banyak yang belum terakomodir. Sejumlah jalan lingkungan yang rusak, drainase mampet, dan pengusaha kecil yang belum berdaya karena menunggu suntikan modal. Karenanya keputusan memarkir anggaran PPS, bukan pilihan yang baik tetapi justru menciderai disiplin anggaran. “Saya kira anggota dewan dan pejabat eksekutif memiliki pemahaman anggaran yang mumpuni karena mereka kerapkali mengikuti workshop dan bintek keluar daerah,” kata Harto.

Baca Juga  Rudi Mbojo Jadi Magnet di Silaturrahim Warga Muhammadiyah

Disinggung alasan dana itu diparkir untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu PPS terbentuk

sehingga tidak lagi kelimpungan mencari anggaran, Harto kembali menegaskan hal itu tidak boleh dilakukan. Dijelaskannya, UU Otonomi memberi ruang bagi daerah untuk membuka jalur komunikasi transaksi dengan pihak ketiga, baik antar kabupaten, dengan pemerintah pusat dan lainnya untuk melakukan pinjaman. Langkah ini lebih bagus daripada mengambil sikap memarkirkan anggaran yang kemudian mengabaikan kepentingan masyarakat. “Hati-hati, jangan mengambil sikap dan berargumentasi di luar logika aturan, landasannya harus konstitusional, dan mengedepankan prinsip-prinsip penganggaran,” ujarnya mengingatkan.

Diparkirnya dana PPS, bukan sebagai bentuk pemanfaatan anggaran. Dana itu menjadi tidak jelas jika pengalokasiannya juga untuk kepentingan yang belum memiliki kejelasan. “Anggaran ini tidak bermanfaat, dan tidak efektif karena banyak kebutuhan masyarakat yang mendesak untuk direalisasikan,” tandasnya.

Baca Juga  Reses di Luar Dapil, Yamin Abe Disambut 100 Lebih Warga Dusun Selang

Hal ini berbeda dengan dana tak terduga untuk bencana alam karena memang diatur dalam perundang-undangan. Dana itu harus ada dan menjadi dana talangan untuk mengatasi hal-hal yang bersifat terdadak dan emergency.

Terhadap pernyataannya ini, Harto menegaskan bukan sebagai sikap tidak setuju dengan pembentukan PPS. Ditegaskannya, pembentukan PPS adalah sebuah keniscayaan dan tidak ada alasan mengatakan tidak untuk PPS. “Segenap jiwa raga, kita pertaruhkan bagi terbentuknya PPS. Tapi berbicara soal penganggaran ada disiplin anggaran yang menjadi paduan, mengingat sampai saat ini tidak ada jaminan yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal formal bahwa PPS tinggal ketuk palu. Ini tidak lebih dari spekulatif,” demikian Harto. (*)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *