Bangun Tower Palsukan Dokumen

oleh -235 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (13/08)

Keberatan, Dokumen Palsu
Keberatan, Dokumen Palsu

Pembangunan menara Tower Bersama di Jalan Raberas wilayah Bukit Berlian PPN Bukit Indah Kelurahan Seketeng, Sumbawa oleh PT Solusindo Kreasi Pratama, dinilai bermasalah. Selain mendapat protes dari warga terutama para pemilik tanah di sekitarnya, pembangunan tower itu dinilai illegal, bahkan menjurus pada perbuatan tindak pidana. Hal ini terungkap karena rekomendasi yang dikeluarkan sejumlah dinas terkait diduga kuat dipalsukan. Bahkan KPPT (Kantor Pelayanan Izin Terpadu) Kabupaten Sumbawa merasa tidak pernah menerima permohonan pembangunan menara tower di wilayah tersebut, apalagi mengeluarkan ijin pendiriannya. Kendati demikian pembangunan tower itu berjalan mulus meski mendapat perlawanan dari masyarakat, karena ada sekelompok orang yang memback-up ‘pengamannya. Sejauh ini juga belum ada langkah-langkah kongkrit dari pihak berwenang untuk menghentikan pembangunannya.

tower bermasalah (4)Agus Purnomo, salah seorang warga yang juga eks pemilik tanah lokasi pembangunan tower, secara tegas menyatakan keberatan dengan keberadaan tower ini. Diakuinya bahwa lokasi pembangunan tower seluas 200 meter persegi itu adalah milik mertuanya yang dijual kepada Nur Fitriah Ningsih pada Mei 2014 sebesar Rp 60 juta. Transaksi jual beli ini disetujui pemilik tanah karena pembeli saat itu mengaku akan membangun bengkel dan membuka usaha penjualan BBM eceran. Namun dalam perjalanannya, lahan itu dibangun menara tower bersama setinggi 32 meter. Tentu saja Agus—akrab dia disapa, keberatan dan sempat mengajukan protes sekaligus meminta agar pengerjaannya dihentikan. Upaya Agus mendapat perlawanan dari sekelompok orang. Salah satu di antara kelompok itupun yang diketahuinya berinisial AM mengancam akan mempolisikannya dengan dalih mereka telah mengantongi ijin, seraya menyerahkan fotocopy dokumen (rekomendasi) dari beberapa dinas instansi. Agus kemudian menggandakan dokumen itu karena merasa curiga sebab tidak satupun warga setempat yang dimintai pertujuan, tapi tiba-tiba proyek tersebut berjalan dengan mengantongi ijin. Selain itu pihak perusahaan maupun pemerintah daerah tidak pernah melakukan sosialisasi. Agus tergelitik untuk menelusuri kebenaran dokumen tersebut ke sejumlah instansi yang mengeluarkan. Seperti rekomendasi pembangunan menara dari Dishubkominfo Sumbawa. Hasil investigasi ternyata rekom bernomor 037/kominfo/SBW/VII/2014 tertanggal 16 Juli 2014 diduga palsu karena dari dinas setempat tidak pernah menerbitkan rekomendasi. Selain itu tandatangan kepala dinas maupun stempel dinas diduga kuat dipalsukan.

Baca Juga  Polres Sumbawa Siapkan Penembak Jitu dan Anti Teror

Kemudian rekomendasi pembangunan menara bernomor Pem.154/VI/L SKTNG/2014 tertanggal 5 Juni 2014 yang diterbitkan Kantor Lurah Seketeng juga diduga dipalsukan. Hasil pertemuan dengan lurah setempat Syafi’I BA dihadiri Kapolposkota, Polmas, dan Babinsa, Selasa (12/8), ungkap Agus, pihak kelurahan tidak pernah menerbitkan rekomendasi itu. Artinya tandatangan lurah dan stempel dipalsukan. Demikian dengan rekomendasi bernomor 162/PU/SBW/VII/2014 tertanggal 18 Juli 2014 yang dikeluarkan Dinas PU Sumbawa. Inipun diduga palsu, selain lambang dinasnya salah, nama kepala dinas pun salah, serta tandatangan dan stempel dipalsukan. Seperti sejumlah dinas ini, di BPMLH pun demikian terkait penerbitan atas UKL-UPL Pembangunan Menara Telekomunikasi bernomor 094/BPM-LH/SBW/VII/2014 tertanggal 21 Juli 2104.

Karenanya Agus beserta Andi Rusni SE dan Achmad Nur—keduanya pemilik lahan sekitar tower mendesak pemerintah daerah melakukan black list dan menuntut PT Solusindo Kreasi Pratama secara hukum karena telah membuat surat rekomendasi palsu. Dan menara tower yang sudah berdiri namun masih dalam tahap pengerjaan, dibongkar paksa karena keberadaannya illegal di antaranya tanpa IMB, ijin HO dan SPPL.

Baca Juga  Haji Sahabuddin Kembali Jabat Ketua DPK IARMI Kabupaten Sumbawa

Disinggung kekhawatiran para pemilik lahan terhadap keberadaan tower bersama itu, Agus menegaskan, akan merugikan mereka secara materiil dan immaterial seperti dampak radiasi terhadap alat elektronik dan bangunan di sekitarnya, serta membuat nilai jual tanah anjlok.  Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubominfo) Sumbawa, H Burhan SH MH menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan tower tersebut. Sebab, pihaknya harus menunggu hasil survey terkait pembangunannya. ‘’Saya juga tidak pernah merasa menandatangani surat izin dimaksud,” akunya.

Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Perizinan Terpadu (KPPT) Sumbawa, Zulkifli S.Sos mengaku lupa mengenai adanya permohonan izin pendirian tower di kawasan Raberas. ‘’Saya lupa, harus melihat dokumennya dulu,” ujarnya.

Secara terpisah Kapolres Sumbawa, AKBP Karsiman SIK MM, Selasa (12/8) menyatakan siap menerima laporan terhadap adanya dugaan pemalsuan dokumen terkait pendirian tower. “Silakan saja dilapor akan kami proses. Siapapun yang terlibat kami tindak tegas,” demikian Kapolres. (*) Baca juga di Gaung NTB

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *