Sumbawa Besar, SR (17/06)
Martala Manaba (60) bisa bernapas lega. Pasalnya sepeda motor Fit X EA 4011 GA milik warga yang tinggal di Dusun Jerongko, Desa Pukat Kecamatan Utan ini, telah ditemukan. Bahkan jajaran Polsek Utan berhasil menangkap pelakunya. Pengungkapan kasus curanmor ini terbilang cepat, sebab Polsek setempat hanya membutuhkan waktu 2×24 jam.
Kapolsek Utan, AKP R Djoko Gatot yang dikonfirmasi Senin (16/6), mengatakan, kasus curanmor itu terjadi Jumat (13/6) dinihari sekitar pukul 04.00 Wita.
Dalam aksinya, pelaku merusak pintu rumah korban lalu mengambil sepeda motor yang parkir di dalam rumah kondisi terkunci stang. Selain itu pelaku yang berjumlah dua orang ini mengambil BPKB kendaraan tersebut. Setelah dilaporkan, Polsek Utan langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu singkat pelakunya berhasil teridentifikasi. Polisi menangkap AS (17) asal Manggarai NTT, sedangkan rekannya SY warga Desa Tepas Kecamatan Brang Rea, KSB, kabur dan kini ditetapkan dalam DPO (Daftar Pengcarian Orang). Hasil pengembangan penyidikan, Fit X milik korban telah dijual di Samarekat Kecamatan Seteluk, KSB. Kini kendaraan hasil kejahatan para tersangka ini telah diamankan di Polsek Utan dan kasusnya tengah berproses.
Di bagian lain AKP Gatot—akrab perwira ramah ini disapa, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat. Sebab pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari jalinan kerjasama antara polisi dan masyarakat. (*)