Sumbawa Besar, SR (04/05)
MRN (60) dukun cabul yang menyetubuhi tiga gadis remaja saat melakukan praktek pengobatannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kakek yang terlihat berjalan pincang ini resmi ditahan sejak Minggu (4/5). Untuk keamanan dan kelancaran proses penyidikan, MRN yang sempat diamankan di Polsek Buer ini dilimpahkan ke Polres Sumbawa dan ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse dan Kriminal (Reskrim).
Dalam pemeriksaan sementara, kakek yang tinggal di Pulau Kaung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa ini, mengakui perbuatannya. Ketiga korban merupakan siswi di sebuah SMP di Kecamatan Alas yang tinggal di Desa Pulau Kaung. Mereka adalah YA (14), MP (14) dan YN (12)—semuanya masih duduk di bangku kelas VIII SMP. Saat itu korban mendatangi pelaku untuk melakukan pengobatan. Kepada para korban, tersangka ini meyakinkan jika satu-satunya cara menyembuhkan penyakit yang mereka derita adalah dengan cara disetubuhi. Agar sembuh total, pengobatan harus dilakukan tiga kali. Setelah dirayu, akhirnya korban bersedia melakukan hubungan intim dengan tersangka. Dua dari siswi ini telah disetubuhi dua kali, sedangkan satunya lagi masih sekali. Selain dilakukan di rumah tersangka, pengobatan bejat itu dilakukan di rumah korban. Saat itulah praktek menyimpang ini terungkap setelah secara tak sengaja salah seorang ibu korban memergokinya. Saat itu korban hanya mengenakan sarung, sedangkan tersangka telanjang dan tergesa-gesa memakai celananya. Korban akhirnya mengaku telah disetubuhi tersangka. Bahkan korban juga menyebutkan dua orang temannya yang juga diperlakukan sama oleh kakek yang berprofesi sebagai nelayan tersebut. Bahkan informasi terakhir, selain tiga gadis remaja itu diindikasikan masih ada beberapa gadis remaja lainnya yang diperlakukan tak senonoh.
Kapolres Sumbawa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Karsiman SIK MM yang dikonfirmasi tadi pagi, mengakui penetapan tersangka terhadap kakek tersebut dan resmi ditahan. Dalam pemeriksaan, tersangka ini telah mengakui perbuatannya, dan telah disingkronkan dengan keterangan saksi. “Sudah ditetapkan tersangka dan sudah kami tahan,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, sambung Kapolres, tersangka dijerat pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)