Sumbawa Besar, SR (20/05)
Gugatan yang dilayangkan sejumlah partai politik dan caleg ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dugaan kecurangan pemilu legislative 2014 di Kabupaten Sumbawa, tidak membuat gentar KPU setempat.
Ketua KPU Sumbawa, Syukri Rahmat S.Ag yang ditemui Senin (19/5), menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan sangat menghargai hak konstitusi setiap warga negara apapun bentuknya.
“Layak atau tidaknya gugatan itu, tetap kami hargai,” tandasnya.
Untuk diketahui masyarakat kata Syukri—akrab komisioner santun ini disapa, pelaksana pemilu legislatif di Kabupaten Sumbawa telah berlangsung sangat jujur, adil, transparan dan proesional, serta penuh tanggung jawab. “Kami yakini 100 persen, penyelenggara pemilu di daerah ini telah melaksanakan tugas sesesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” cetusnya.
Ia tidak menampik munculnya masalah yang sifatnya kekeliruan dalam meng-input data maupun menjumlahkan perolehan suara di masing-masing tingkatan. Sesuai perintah UU maupun peraturan KPU tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara No. 26 Tahun 2013 yang diubah dengan peraturan KPU No. 5 Tahun 2014 serta peraturan KPU No. 27 tentang tatacara rekapitulasi penghitungan suara di tingkat TPS, PPK dan KPU. “Ketika masalah muncul di TPS langsung diselesaikan di tingkat TPS , demikian di tingkat PPS, PPK maupun KPU,” ujarnya.
Sementara kemudian muncu masalah yang digaungkan melalui media massa, dalam perspektif KPU sudah kadaluarsa untuk disikapi atau dikomentari. Namun KPU sangat perlu menanggapinya agar masyarakat tidak tergiring opini atau asumsi yang tidak benar.
“Kami bersyukur jika masalah ini masuk ke MK, meski dalam pandangan kami sudah kadaluarsa, karena batas akhir pendaftaran gugatan di MK 13 Mei 2014 pukul 23.50 WIB, sehingga kalau ada gugatan yang masuk setelah tanggal tersebut, saya kira itu kadaluarsa,” jelas Syukri.
Namun upaya hukum yang dilakukan para caleg dan parpol ini sesuatu yang harus dihargai untuk memantapkan keyakinan para pihak yang merasa dirugikan.
Dalam kesempatan yang sama Syukri menyinggung gugatan M Thalib SH—Caleg PDIP khususnya di wilayah Kecamatan Plampang. Ditegaskan Syukri, persoalan itu sudah tuntas, karena saat rekapitulasi di tingkat PPK , hadir caleg bersangkutan dan Ketua Panwaslu, bersama anggota KPU Sumbawa.
Saat itu memang muncul masalah seperti disampaikan M Thalib SH, karena adanya kekeliruan meng-input data oleh PPS, dan telah dilakukan perbaikan dan dinyatakan sudah klir.
Kemudian kasus dari PKB, sambung Syukri, KPU tidak memahami di wilayah mana terjadi kecurangan itu, karena bahasa dari surat yang ditembuskan kepada KPU Sumbawa ditulis “di sejumlah TPS di Kabupaten Sumbawa”. “Ini bahasa atau kalimat yang tidak jelas,” ucapnya.
Diakui Syukri, ada beberapa lampiran C1 yang disampaikan saat itu oleh saksi PKB. Namun harus dipahami bahwa berkali-kali KPU menyampaikan C1 kecil yang diterima oleh saksi ada beberapa yang keliru, tetapi saat rekapitulasi di tingkat desa langsung diperbaiki, dihadiri saksi partai politik, dan Panwaslu, sehingga proses perhitungan berlanjut ke tingkat lanjutan karena sudah tidak ada masalah lagi. Dan diperkuat dengan tandatangan saksi parpol lain, kecuali saksi PKB.
“Ketika ada kecurangan atau penggelembungan, kami yakin partai politik lain tidak akan mau menandatangani rekapitulasi, demikian saat rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih, kembali data tersebut diulang dan tidak ada keberatan dari partai politik saat itu. Ini membuktikan sudah tidak ada masalah lagi,” paparnya.
Untuk diketahui kata Syukri, proses pelaksanaan rekapitulasi di semua tingkatan memiliki dua fungsi utama. Yaitu fungsi merekap dan fungsi perbaikan. Ketika ada keberatan saksi, langsung diakomodir Panwas untuk dilakukan perbaikan, karena merupakan amanat UU maupun peraturan KPU tentang Tata Cara Rekapitulasi. “Semua proses ini sudah dilakukan KPU pada semua tingkatan ketika ada masalah,” pungkasnya.
Sebelumnya M Talib SH—Caleg PDIP Dapil 4 Sumbawa telah menunjuk pengacara Abdul Kadir SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yustisia Sumbawa mengajukan gugatan ke MK, karena merasa didzalimi atas kecurangan yang terjadi pada sejumlah TPS khususnya di Kecamatan Plampang dan Labangka. Kondisi ini menyebabkan sejumlah suara yang seharusnya menjadi miliknya, hilang. Gugatan hasil Pileg Caleg M Talib SH ini telah disampaikan ke DPP PDIP dan disatukan dengan gugatan secara nasional yang telah diajukan ke MK pasca penetapan hasil Pileg oleh KPU pusat.
Selain Caleg PDIP, gugatan yang sama juga diajukan caleg Hanura dan Golkar dari Dapil IV Sumbawa, Caleg Gerindra, PKB dan PKS dari Dapi V Sumbawa dan sejumlah caleg parpol lainnya yang merasa dirugikan akibat dugaan tindak kecurangan yang dilakukan oknum penyelenggara secara terstruktur dan masif.
Khusus PKB Sumbawa, telah menunjuk dua orang pengacara yang akan menghadapi proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul laporan partai itu terkait kecurangan dan penggelembungan suara hasil Pemilu Legislatif 2014. Seluruh berkas perkara berisi dokumen hasil Pileg 2014 di Kabupaten Sumbawa berupa rekapitulasi suara di tingkat TPS (KPPS), tingkat desa dan kecamatan (PPS dan PPK) maupun hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, termasuk formulir C1 dan lampiran berita acara lainnya telah disiapkan dan dikirim ke DPP PKB di Jakarta untuk disatukan dengan berkas gugatan dari seluruh daerah kabupaten/kota dan propinsi lainnya di Indonesia. (*)