Sumbawa Besar, SR (3/5)
Sedikitnya 1,5 gram shabu-shabu (SS) milik JN alias Ustad, yang dikemas dalam tiga poket plastik bening, dimusnahkan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Jumat (2/5). Pemusnahan barang bukti ini disaksikan Kasat Narkoba AKP Purbo Wahono, Kasat Tahti IPTU ML Djami, perwakilan dari kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sumbawa, serta tersangka Ustad.
Shabu yang dimusnahkan tersebut sebelumnya seberat 2,2 gram atau sebanyak 5 poket. Sebagian shabu ini digunakan untuk ujilab dan sebagai barang bukti yang akan diajukan ke pengadilan saat proses persidangan.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Purbo Wahono yang ditemui, mengatakan, Ustad ditangkap 13 Maret 2014 lalu. Ketika itu tersangka ini tengah mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Diponegoro wilayah Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa.
Saat digeledah di saku jaket pria yang diketahui tinggal di Dusun Moyo Atas, Kecamatan Moyo Hilir ini ditemukan 5 poket narkoba jenis shabu-shabu seberat 2,2 gram. Hasil penyidikan, Ustad dinyatakan sebagai bandar sekaligus kurir narkoba.
Karenanya dia dijerat pasal 112 jo 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
“Sejauh ini kasusnya masih dalam proses penyidikan dan berkas tahap pertama telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk diteliti,” demikian Purbo. (*)