Barang Bukti Shabu Milik Ustadz Dimusnahkan

oleh -174 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (3/5)

AKP Purbo Wahono, Kasat narkoba
AKP Purbo Wahono, Kasat narkoba

Sedikitnya 1,5 gram shabu-shabu (SS) milik JN alias Ustad, yang dikemas dalam tiga poket plastik bening, dimusnahkan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Jumat (2/5). Pemusnahan barang bukti ini disaksikan Kasat Narkoba AKP Purbo Wahono, Kasat Tahti IPTU ML Djami, perwakilan dari kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sumbawa, serta tersangka Ustad.

Shabu yang dimusnahkan tersebut sebelumnya seberat 2,2 gram atau sebanyak 5 poket. Sebagian shabu ini digunakan untuk ujilab dan sebagai barang bukti yang akan diajukan ke pengadilan saat proses persidangan.

Kasat Reserse Narkoba, AKP Purbo Wahono yang ditemui, mengatakan, Ustad ditangkap 13 Maret 2014 lalu. Ketika itu tersangka ini tengah mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Diponegoro wilayah Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa.

Baca Juga  Pria Paruh Baya Tewas Setelah Pasang Baliho Caleg DPR RI
Siap Musnahkan Shabu
Siap Musnahkan Shabu

Saat digeledah di saku jaket pria yang diketahui tinggal di Dusun Moyo Atas, Kecamatan Moyo Hilir ini ditemukan 5 poket narkoba jenis shabu-shabu seberat 2,2 gram. Hasil penyidikan, Ustad dinyatakan sebagai bandar sekaligus kurir narkoba.

Karenanya dia dijerat pasal 112 jo 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

“Sejauh ini kasusnya masih dalam proses penyidikan dan berkas tahap pertama telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk diteliti,” demikian Purbo. (*)

rokok NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *