Sumbawa Besar, SR (13/03)
Kejaksaan Negeri Sumbawa telah menyiapkan jaksa yang akan menangani perkara tindak pidana pemilu (tipilu) Pileg 2014 di Kabupaten Sumbawa dan KSB. Para jaksa ini akan bergabung bersama kepolisian dan Panwaslu dalam Gakkumdu (penegakan hukum terpadu). “Penunjukan jaksa Gakkumdu ini sesuai instruksi Kejaksaan Agung RI saat kami mengikuti diklat khusus tentang penanganan kasus tipilu,” kata Kajari Sumbawa melalui Kasi Pidum, IBK Wiadnyana SH, di ruang kerjanya, Selasa (11/3).
Untuk memudahkan koordinasi Gakumdu maupun pelayanan pengaduan masyarakat berkaitan dengan sejumlah pelanggaran Pemilu, ungkap Bagus—akrab jaksa ramah ini disapa, pihaknya telah membuka Posko Pemilu 2014. Selain inventarisir kasus, keberadaan posko itu juga untuk memudahkan koordinasi antar unsur yang tergabung dalam Gakkumdu.
Sejauh ini diakui Bagus, sudah ada empat kasus dugaan pelanggaran pemilu yang diterima pihaknya. Yakni dua kasus kampanye sebelum waktunya dan pemasangan baliho caleg di KSB, dan dua kasus lainnya di Sumbawa seperti pemasangan iklan foto Caleg melalui media massa. Setelah melalui pembedahan kasus secara intensif, akhirnya direkomendasikan sejumlah kasus dimaksud belum dapat memenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga tidak bisa dilanjutkan ke proses hukum.
“Dalam melaksanakan tugas kami akan bertindak professional, dan tidak akan terintervensi kepentingan politik,” demikian Bagus.