Sumbawa Besar, SR (13/03)
Tiga warga Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berinisial SO (30), AR (36) dan IJ (33) bakal mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang cukup lama. Ketiganya terancam pasal berlapis yakni pasal 112, 116 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 1 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal belasan tahun penjara. Mereka sebelumnya ditangkap karena diduga melakukan pesta narkoba jenis shabu awal Desember 2013 lalu. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Dedi Dilliyanto SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Panji Surono SH terungkap ketiga terdakwa ini tertangkap basah saat pesta shabu. Dari tangannya polisi menyita satu poket shabu, dan peralatan hisap berupa bong. Pesta shabu ini bermula dari keinginan SO yang kemudian menghubungi AR agar dapat dicarikan shabu dengan uang Rp 200 ribu. Satu poket shabu pun diperoleh dari Ade (DPO). Bertempat di kediaman AR, SO dan satu rekannya IJ asyik menghisap shabu, sehingga tak sadar polisi sudah mengepung dan menggrebegnya.
Hakim pun menutup sidang dan dilanjutkan Rabu mendatang untuk memberikan kesempatan kepada JPU mengajukan sejumlah saksi.