Lima Bulan Diamankan, Sonokeling Akhirnya Dikembalikan

oleh -144 Dilihat

Hasil Lacak Balak di Luar Kawasan Hutan

SUMBAWA BESAR, SR (11/12/2017)

Belasan kubik kayu sonokeling dan dua unit truk kayu rajumas yang selama ini diamankan dan dijadikan barang bukti di Makodim 1607 Sumbawa, resmi dikembalikan kepada pemiliknya, Senin (11/12) siang tadi. Kayu itu diamankan sejak beberapa bulan lalu dan baru sekarang dilepas menyusul adanya hasil lacak balak yang menyatakan jika barang bukti tersebut berada di luar kawasan hutan atau di lahan milik masyarakat. Pengembalian truk dan kayu itu dilakukan Kepala KPH Batu Lanteh disaksikan Pjs. Pasi Intel Kodim 1607 Sumbawa dan pejabat Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumbawa.

Kepala KPH Batu Lanteh, Julmansyah S.Hut mengakui kayu yang dikembalikan kepada pemiliknya ini baru dikeluarkan sekarang setelah melalui berbagai proses. Khusus untuk sonokeling memang ada perlakuan khusus karena peredarannya dikontrol dan masuk dalam apendiks. Sebelumnya kayu Sonokling milik Rosihan ini berasal dari Kecamatan Alas dan ketika diangkut menggunakan truk tanpa menunjukkan dokumen. Demikian dengan kayu rajumas milik Sudirman sebanyak 6 kubik yang berasal dari wilayah Kecamatan Lenangguar. Untuk menyelidikinya Kepala Dinas Kehutanan NTB meminta kepala KPH untuk membentuk tim verifikasi sehingga dilakukan pengujian antara kayu di atas truk dengan blok tebangan. Untuk proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Hasil menunjukkan, bahwa kayu tersebut ternyata benar berasal dari lahan yang merupakan tanah milik perorangan yang jarak lokasinya sekitar 800 meter dari kawasan hutan. “Karena kayunya berasal dari luar kawasan hutan, akhirnya kayu ini dikembalikan. Pengembalian ini untuk menghormati hak privasi pemiliknya,” ujarnya.

Baca Juga  Kawal Rapat Pleno di PPK, Polres Sumbawa Kerahkan 1.100 Personil

Sementara Dandim melalui Pjs Pasi Intel Kodim 1607 Sumbawa, Letda Inf. Ikhsan Mashuri mengatakan, bahwa keterlibatan TNI berdasarkan SK untuk membantu Pemda Sumbawa memberantas ilegal loging. K’Kodimrena itu Kodim menjadi bagian dalam Tim Satgas. Sedangkan barang bukti hasil operasi di Kodim hanya bersifat titipan. Jika administrasinya lengkap dan dinyatakan legal, tidak ada alasan untuk tidak dikembalikan. “Kami tidak akan mempersulit mengeluarkan barang bukti, asalkan administrasinya lengkap dan legal,” tandasnya.

Kasi Konservasi Wilayah II KSDA Sumbawa, Arep SP menjelaskan, menjelaskan, kayu sonokeling masuk dalam apendiks dua yang proses perdagangannya dikendalikan dan merupakan tanaman budidaya hasil reboisasi tahun 80-an yang dibawa dari India dan Pakistan. Dari hasil penyelidikan tim, ternyata kayu yang diamankan tersebut berasal dari luar kawasan hutan. Dalam pengangkutannya sonokeling harus dilengkapi dengan dokumen angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri. Surat ini dikeluarkan KSDA. Syarat terbitnya harus memiliki izin edar. Sebelum diajukan surat izin edar ada pendataan potensi. Misalnya dari tanah milik, jumlah pohon dan kubikasinya itu harus diketahui kepala KPH. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *