Johan Rosihan: Revisi UU Kehutanan Harus Jadi Instrumen Keadilan Sosial dan Keberlanjutan

oleh -115 Dilihat

JAKARTA, samawarea.com (9 April 2026) — Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Johan Rosihan (A-479), menyampaikan pandangan mini fraksi dalam Rapat Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan menegaskan pentingnya reformasi mendasar tata kelola kehutanan nasional.

Dalam penyampaiannya, Johan menegaskan bahwa hutan Indonesia tidak semata dipandang sebagai komoditas ekonomi, tetapi memiliki fungsi strategis sebagai penyangga kehidupan, pengendali iklim, penjaga keanekaragaman hayati, serta ruang hidup masyarakat adat dan masyarakat sekitar hutan. Karena itu, revisi UU Kehutanan harus berlandaskan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan ekologis, dan kedaulatan negara atas sumber daya alam sebagaimana amanat konstitusi.

Ia menilai revisi undang-undang ini harus mampu menjawab persoalan mendasar yang selama ini terjadi, seperti konflik tenurial, ketimpangan penguasaan kawasan hutan, lemahnya penegakan hukum, serta belum optimalnya pemberdayaan masyarakat. Selain itu, tantangan perubahan iklim juga harus direspons melalui kebijakan kehutanan yang terintegrasi dan berbasis ekosistem.

Johan menyoroti pentingnya penguatan rumusan tujuan kehutanan agar prinsip “sebesar-besar kemakmuran rakyat” tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi diterjemahkan secara konkret melalui indikator terukur, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan penurunan konflik tenurial. Ia juga menekankan perlunya sinkronisasi regulasi lintas sektor dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik perusakan hutan.

Terkait penguasaan negara atas hutan, Johan menegaskan perlunya pembatasan yang jelas agar tidak menimbulkan dominasi berlebihan yang berpotensi mengabaikan hak masyarakat. Ia juga mendorong agar mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat dibuat lebih sederhana, partisipatif, dan tidak diskriminatif guna memberikan kepastian hukum di lapangan.

Lebih lanjut, Johan mengingatkan bahwa kebijakan pemanfaatan kawasan hutan, termasuk untuk ketahanan pangan, harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menjadi celah alih fungsi hutan secara masif yang berpotensi merusak ekosistem. Ia juga menekankan pentingnya tata kelola berbasis data yang terbuka dan partisipatif serta komitmen menjaga kecukupan luas kawasan hutan secara proporsional dan berkelanjutan.

Dalam aspek pendanaan, Johan mendorong agar pembiayaan sektor kehutanan dikelola secara transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja, sekaligus membuka ruang bagi inovasi pembiayaan seperti skema pembiayaan hijau dan jasa lingkungan. Sementara itu, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat harus diperkuat agar tidak sekadar administratif, tetapi benar-benar memberikan keadilan substantif.

Berdasarkan seluruh catatan tersebut, Johan Rosihan menyampaikan bahwa Fraksi PKS menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Kehutanan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, dengan catatan seluruh penguatan norma yang disampaikan menjadi bagian integral dalam proses legislasi lanjutan.

Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal revisi UU Kehutanan agar mampu menghadirkan tata kelola hutan yang adil, berkelanjutan, dan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *