SUMBAWA BESAR, samawarea.com (2 Maret 2026) – Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Nilawati menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap Kere Alang sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) masyarakat Sumbawa.
Dalam kegiatan desiminasi motif dan corak Kere Alang di Istana Dalam Loka, Senin (2/3/26) sore, Nilawati menyampaikan bahwa Kere Alang bukan sekadar motif atau hiasan semata, melainkan representasi identitas, pengetahuan lokal, serta perjalanan sejarah masyarakat Sumbawa yang diwariskan secara turun-temurun.
“Setiap motif dan corak Kere Alang mengandung filosofi tentang hubungan manusia dengan alam, manusia dengan sesama, manusia dengan semesta, hingga hubungan manusia dengan penciptanya. Inilah yang menjadikan Kere Alang sebagai ekspresi budaya tradisional bernilai luhur dan memiliki kekhasan yang tidak dimiliki daerah lain,” ujarnya.
Ia menekankan, kekayaan budaya tanpa perlindungan hukum sangat rentan terhadap klaim sepihak, komersialisasi yang tidak adil, bahkan penghilangan asal-usul budaya itu sendiri. Karena itu, pencatatan sebagai KIK menjadi langkah penting dalam menjaga hak masyarakat adat sebagai pemilik sah warisan budaya tersebut.
Dalam kesempatan itu Kanwil Kemenkum NTB mengapresiasi inisiasi Universitas Samawa yang bekerja sama dengan PT Aman Mineral dalam melakukan riset dan pendataan motif serta corak Kere Alang. Dari hasil penelitian tersebut, telah teridentifikasi sebanyak 50 motif.
Menurut Nilawati, langkah tersebut sangat strategis dan visioner. Namun ia berharap prosesnya tidak berhenti pada pendataan dan pendaftaran semata.
“Kami berharap tidak hanya selesai di proses pencatatan di Kementerian Hukum, tetapi ada langkah lanjutan untuk penguatan identitas budaya di tingkat nasional maupun internasional, sekaligus berdampak pada peningkatan kesejahteraan para perajin dan masyarakat lokal,” katanya.
Nilawati juga mengingatkan agar dokumen pengajuan pencatatan KIK dilengkapi sesuai ketentuan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2017, khususnya lampiran III tentang persyaratan pencatatan KIK.
Ia menjelaskan bahwa dokumen deskripsi harus memuat unsur-unsur penting, antara lain identitas pemohon, kustodian, maestro, unsur filosofis dan historis, referensi, serta dokumentasi lengkap.
“Tadi kami melihat sudah ada unsur filosofis, historis, dan dokumentasi. Namun mohon dilengkapi unsur-unsur lainnya agar tidak terjadi pengembalian berkas. Sayang sekali jika sudah berjuang melakukan desiminasi dan riset, tetapi terkendala kekurangan dokumen,” tegasnya.
Setelah seluruh persyaratan lengkap, dokumen akan diinput ke dalam aplikasi dan disampaikan ke pusat Kementerian Hukum untuk diverifikasi dan divalidasi sebelum sertifikat diterbitkan.
Kanwil Kemenkum NTB pun siap memberikan pendampingan teknis agar 50 corak Kere Alang dapat diterima dan tercatat resmi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal milik masyarakat Sumbawa. (SR)






