Sumbawa Barat,Samawarea.Com ( 02/3/2026) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, yakni penyampaian pidato Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025, di ruang sidang DPRD Sumbawa Barat, Senin, 2 Maret 2026.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar. Ia menegaskan bahwa momentum bulan suci Ramadhan harus menjadi energi moral bagi seluruh anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Bulan Ramadhan adalah bulan perjuangan dan kedisiplinan. Semangat ini pula yang harus kita implementasikan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.
Politisi senior PDIP itu menjelaskan bahwa, penyampaian LKPJ bukan sekadar agenda formal tahunan, melainkan amanat regulasi yang harus dijalankan secara konstitusional. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selain itu, kewajiban kepala daerah menyampaikan LKPJ juga tertuang dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, khususnya Pasal 28 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Bupati wajib menyampaikan LKPJ akhir tahun anggaran kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sementara ayat (4) menegaskan bahwa penyampaian LKPJ dilakukan dalam rapat paripurna.
“Ini adalah kewajiban konstitusional kepala daerah dan menjadi hak DPRD untuk melakukan pembahasan serta memberikan rekomendasi,” ujarnya.
Menurut Kaharuddin, LKPJ merupakan instrumen penting untuk menilai sejauh mana capaian kinerja pembangunan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025. Melalui dokumen tersebut, DPRD dapat mengevaluasi realisasi program, penggunaan anggaran, hingga dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.
“Penyampaian LKPJ ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen penting bagi kita semua untuk melihat sejauh mana capaian kinerja pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025 guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan setiap program yang dijalankan pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain penyampaian pidato penjelasan Bupati tentang LKPJ, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Tahun Anggaran 2025. Pansus ini akan bertugas melakukan pembahasan mendalam terhadap dokumen LKPJ.
Sesuai tata tertib DPRD, Pansus akan bekerja dalam batas waktu yang telah ditentukan. Ruang lingkup pembahasannya meliputi evaluasi capaian indikator makro pembangunan, realisasi anggaran, hingga pelaksanaan program unggulan daerah. Hasil pembahasan nantinya akan dirumuskan dalam bentuk catatan strategis dan rekomendasi DPRD kepada kepala daerah.
Kaharuddin berharap proses pembahasan di tingkat Pansus tetap berjalan optimal meski dilaksanakan di bulan Ramadhan.
“Kami berharap, meskipun kita tengah menjalankan ibadah puasa, proses pembahasan di tingkat Pansus nantinya tetap berjalan dengan penuh integritas, objektif, dan konstruktif,” pungkasnya.






