SUMBAWA BESAR, samawarea.com (2 Maret 2026) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Sosial menggelar kegiatan Koordinasi Lintas Sektor bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan BPJS Kesehatan, dirangkaikan dengan Sosialisasi Pemberian Informasi Status Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), di Aula Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Senin (2/3/2026).
Kegiatan hari pertama diikuti sebanyak 82 Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Sumbawa. Sementara pada hari kedua, Selasa (3/3/2026) besok, akan diikuti 83 Kepala Desa, sehingga total peserta mencapai 165 orang.
Hadir sebagai pemateri yakni Kepala BPS Kabupaten Sumbawa, Kepala BPJS Kesehatan Perwakilan Sumbawa, serta Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa.
Kepala BPJS Kesehatan Perwakilan Sumbawa, Rahmatullah SE, dalam pemaparannya menegaskan pentingnya pemahaman yang utuh terkait status kepesertaan JKN, khususnya bagi peserta segmen PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Menurutnya, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat melalui prinsip gotong royong.
“Ketika masyarakat menjadi peserta JKN dan membayar iuran tepat waktu, maka secara tidak langsung mereka turut membantu peserta lain yang sedang sakit. Inilah semangat gotong royong dalam JKN,” ujarnya.
Rahma juga menjelaskan hak dan kewajiban peserta JKN, di antaranya hak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan, memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal, serta mendapatkan perlindungan data pribadi. Sementara kewajiban peserta meliputi memberikan data yang benar, melaporkan perubahan data, serta menaati prosedur pelayanan kesehatan.
Dalam kesempatan itu, Rahma juga memaparkan tata nilai organisasi yang mengedepankan Integritas, Kolaborasi, Pelayanan Prima, dan Inovatif. Selain itu, disosialisasikan pula tentang definisi gratifikasi dan penyuapan serta landasan hukumnya sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Seluruh jajaran dan mitra kerja wajib menjaga integritas serta menghindari praktik gratifikasi maupun suap dalam bentuk apapun,” tegas Rahmatullah.
Di bagian lain Rahma menjelaskan mekanisme penambahan dan penghapusan peserta PBI JKN yang melibatkan Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta BPJS Kesehatan. Proses tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, termasuk kategori meninggal dunia, ganda, atau sudah mampu.
Dalam sosialisasi juga dijelaskan alur reaktivasi peserta PBI JKN yang nonaktif, baik melalui Dinas Sosial maupun skema perubahan segmen kepesertaan menjadi PBPU Pemda atau mandiri, sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Rahma berharap para Kepala Desa dan Lurah dapat memahami secara komprehensif status kepesertaan warganya, sekaligus berperan aktif dalam proses verifikasi dan validasi data agar bantuan iuran tepat sasaran.
“Koordinasi lintas sektor ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan cakupan semesta JKN di Kabupaten Sumbawa, sekaligus memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap terjamin,” pungkasnya. (SR/*)






