MATARAM, samawarea.com (8 Maret 2026) – Tim hukum Hotman 911 dari kantor hukum milik advokat ternama Dr. Hotman Paris Hutapea SH., M.Hum dijadwalkan tiba di Lombok pada Senin besok, 9 Maret 2026. Kedatangan tim tersebut untuk menghadiri proses persidangan perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa Radiet Adiansyah di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Hal ini disampaikan dalam siaran pers resmi dari Hotman Paris & Partners yang diterima media ini, Jumat (7/3/26). Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa tim Hotman 911 akan mengikuti sejumlah agenda selama berada di Lombok Barat dan Kota Mataram.
Kasus yang disidangkan berkaitan dengan dugaan pembunuhan terhadap korban bernama Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Persidangan perkara tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Mataram.
Selain menghadiri sidang, pada hari yang sama, Tim Hotman 911 dijadwalkan melakukan kunjungan ke Lapas Kelas IIA di Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Kunjungan ini bertujuan untuk bertemu langsung dengan terdakwa Radiet Adiansyah.
Selanjutnya pada Selasa (10/3/2026), tim hukum tersebut akan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 Wita.
Agenda sidang berikutnya juga dijadwalkan kembali digelar pada Kamis (12/3/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU di tempat yang sama.
Tak hanya itu Tim Hotman 911 juga akan menggelar konsultasi hukum gratis bagi masyarakat pada Rabu (11/3/2026). Kegiatan ini tidak dipungut biaya dan terbuka untuk masyarakat yang membutuhkan pendampingan maupun informasi hukum.
Namun, pihak penyelenggara menyatakan lokasi kegiatan tersebut akan diumumkan lebih lanjut. (SR)






