SUMBAWA BESAR, samawarea.com (2 Maret 2026) – Universitas Samawa (UNSA) yang didukung penuh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) menggelar kegiatan Desiminasi Motif dan Corak Kere Alang sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Menuju Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Senin (2/3/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Istana Dalam Loka ini secara resmi dibuka oleh Bupati Sumbawa. Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD Sumbawa, Nanang Nasiruddin S.AP. M.M.Inov, Wakil Ketua III DPRD, Zulfikar Demitri SH MH, Sekda Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo S. Sos., M.AP, , Ketua Dekranasda, Hj Ida Fitria Jarot, Senior Manager External Relation Regional, Ahmad Salim dan Senior Manager Social Impact AMMAN, Aji Suryanto beserta jajaran, tokoh adat, budaya serta civitas akademika UNSA.
Dalam sambutannya, Bupati Ir. H. Syarafuddin Jarot MP menegaskan bahwa motif dan corak Kere Alang bukan sekadar hiasan kain, melainkan jejak ingatan kolektif masyarakat Tau Samawa yang menyimpan nilai, filosofi, dan cara pandang hidup masyarakat Sumbawa.
“Hari ini bukan sekadar acara desiminasi. Ini adalah momen kesadaran bahwa motif dan corak Kere Alang adalah identitas kolektif yang harus kita jaga bersama,” ujar Bupati.
Menurutnya, langkah UNSA melalui LPPM yang bekerja sama dengan Amman Mineral dalam melakukan riset, pendataan, hingga mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal merupakan langkah strategis dan visioner.
Ia menyebut kerja tersebut bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga kerja ilmiah dan kultural yang menentukan masa depan perlindungan ekspresi budaya tradisional Sumbawa.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada UNSA dan Amman Mineral atas komitmen dalam mendampingi proses perlindungan hukum KIK. Menurutnya, tanpa payung hukum yang jelas, ekspresi budaya tradisional sangat rentan disalahgunakan bahkan diklaim pihak lain.
“Kita tidak ingin motif yang lahir dari rahim Samawa justru didaftarkan oleh daerah lain yang tidak pernah menenunnya,” tegasnya.
Selain itu, penghargaan turut disampaikan kepada Dekranasda Kabupaten Sumbawa, Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) , para budayawan, akademisi, pelaku tenun, anggota APDISA, serta para pegiat ekonomi kreatif yang selama ini konsisten mendokumentasikan, mengarsipkan, serta mempromosikan motif-motif tradisional Sumbawa.
Bupati menekankan bahwa perlindungan KIK bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bentuk keberpihakan terhadap identitas kolektif masyarakat. Motif-motif yang diwariskan secara turun-temurun harus tercatat dan terdokumentasi secara resmi.
Di sisi lain, ia juga mendorong generasi muda untuk tetap berinovasi. “Melindungi yang lama bukan berarti berhenti berkreasi. Motif lama kita lindungi melalui KIK, motif baru kita lahirkan melalui kreativitas. Budaya yang hidup adalah budaya yang bergerak,” katanya.
Menurutnya, di era ekonomi kreatif saat ini, budaya bukan hanya simbol, tetapi juga sumber nilai tambah ekonomi yang mampu membuka lapangan kerja, menggerakkan UMKM, memperkuat posisi perempuan, serta menghidupkan desa.
Ia berharap ke depan Sumbawa tidak hanya dikenal karena sumber daya alamnya, tetapi juga karena kekayaan budayanya. “Kita ingin ketika orang melihat motif tertentu, mereka langsung berkata: itu Samawa,” ungkapnya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati mengajak seluruh elemen membangun ekosistem perlindungan dan pengembangan budaya secara berkelanjutan. (SR)






