SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12 Februari 2026) – Penonaktifan massal kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) terjadi secara nasional per 1 Februari 2026, termasuk di Kabupaten Sumbawa. Tercatat sebanyak 39.137 jiwa warga Sumbawa dinonaktifkan berdasarkan kebijakan Menteri Sosial sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan tertanggal 22 Januari 2026.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Linjamsos, Syarifah S.Sos., M Si, menyampaikan bahwa dalam waktu yang sama terdapat 28.889 jiwa (desil 1–4) peserta PBI Daerah/BPJS Kesehatan Gratis yang dimutasi menjadi PBI JKN yang dibiayai APBN. Langkah ini dilakukan untuk mempertahankan capaian Universal Health Coverage (UHC).
“Dengan mutasi tersebut, kepesertaan PBI JKN yang dibiayai APBN mencapai 229.333 jiwa,” ungkapnya.
Namun, ungkap Syarifah, dampak dari penarikan 28.889 jiwa ke skema PBI JKN menyebabkan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan yang dibiayai Pemda (APBD) tersisa 82.553 jiwa atau sekitar 76,35 persen dari total jumlah penduduk Sumbawa sebanyak 529.234 jiwa berdasarkan data Dukcapil.
Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam capaian UHC daerah. Karena itu, Pemda Sumbawa segera mengambil langkah strategis dengan melakukan verifikasi dan validasi bersama pemerintah desa/kelurahan melalui operator SIKS-NG terhadap 39.137 jiwa yang dinonaktifkan.
“Jika sesuai kriteria dan masuk desil 5–6 serta warga yang memiliki penyakit kronis, akan segera kami daftarkan kembali agar tetap mendapatkan jaminan kesehatan,” jelasnya.
Syarifah juga mengimbau masyarakat yang mampu agar secara mandiri mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan sebelum sakit datang.
Sementara bagi masyarakat miskin atau kurang mampu yang menderita penyakit kronis seperti gagal ginjal (cuci darah), tumor, dan TBC, diminta segera mendaftar melalui kantor desa/kelurahan, puskesmas, atau langsung ke Dinas Sosial agar memiliki akses layanan kesehatan.
Ia juga mengingatkan para orang tua bayi baru lahir (BBL) agar segera mendaftarkan anaknya ke Dukcapil. Sebab, toleransi kepesertaan bayi baru lahir hanya tiga bulan. Jika melewati batas waktu dan belum terdaftar di Dukcapil, sistem secara otomatis akan menonaktifkan kepesertaan satu kartu keluarga (KK) karena pendaftaran menggunakan nomor KK.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat berkolaborasi dalam mengedukasi pentingnya tertib administrasi kependudukan guna memastikan validasi dan akurasi data, sehingga tidak ada lagi warga yang tidak tercatat dan kehilangan akses terhadap program perlindungan sosial, terutama jaminan kesehatan.
Ditegaskan pula, bagi peserta PBI JKN yang dinonaktifkan oleh Menteri Sosial namun dalam kondisi sakit, tetap harus mendapatkan pelayanan kesehatan dan tidak boleh ada penarikan biaya oleh petugas fasilitas kesehatan (faskes).
“Kami minta faskes tetap melayani dan tidak membebankan biaya kepada peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI JKN,” tandasnya.
Pemda Sumbawa berkomitmen menjaga akses layanan kesehatan masyarakat serta memastikan tidak ada warga yang terabaikan dalam program jaminan kesehatan nasional. (SR)






