Tanah Bersertifikat Sejak 1987 di KSB Diduga Dikuasai Warga Tanpa Hak, Nyonya Lusy Ajukan Pemblokiran ke BPN

oleh -125 Dilihat

Foto: Pertemuan Nyonya Lusi dengan Emran Halilintar Dkk di Kantor Desa Mantun, Maluk, belum lama ini

SUMBAWA BARAT, samawarea.com (6 Februari 2026) — Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Sebidang tanah seluas 19.695 meter persegi yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1987 dan telah berpindah tangan secara sah pada 8 Maret 1991, kini diduga dikuasai serta diakui pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Kini di atas lahan yang berlokasi di Desa Mantun, Kecamatan Maluk ini telah berdiri puluhan rumah. Mereka diduga melakukan transaksi dari seseorang yang bernama Emran Halilintar.

Nyonya Lusi kepada media ini, Jumat (6/2/26) menjelaskan, tanah tersebut tercatat dalam SHM Nomor 507 atas nama Imran (Imran Zain) yang diterbitkan pada tahun 1987. Pada 8 Maret 1991, tanah itu dibeli secara sah oleh Nyonya Lusy melalui adiknya, Slamet Riady Kuantanaya (Alm.), dari pemilik sekaligus penjual bernama Imran Zain. Hingga saat ini, Imran Zain selaku penjual masih hidup, sehingga riwayat peralihan hak atas tanah tersebut dinilai terang dan dapat dibuktikan.

Karena domisili Nyonya Lusy dan almarhum Slamet Riady Kuantanaya berada di Sumbawa Besar, sementara lokasi tanah kini masuk wilayah KSB akibat pemekaran daerah, maka atas dasar kepercayaan, memberikan izin kepada seorang warga setempat bernama Amaq Saini untuk menempati, menjaga, dan mengelola lahan tersebut. Sejak awal disepakati bahwa apabila sewaktu-waktu tanah akan dimanfaatkan oleh Nyonya Lusy, maka pihak yang menempati wajib mengosongkan objek tanah secara sukarela.

Namun dalam perkembangannya, tanah tersebut justru dikuasai dan diakui oleh seseorang bernama Emran Halilintar, yang disebut tidak memiliki hubungan hukum dengan penjual tanah, meskipun memiliki kesamaan nama depan “Imran”. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penguasaan tanah tanpa hak, serta potensi kekeliruan publik akibat kesamaan nama.

Padahal seluruh bukti asli kepemilikan, mulai dari SHM, kwitansi pembayaran, hingga surat jual beli, masih dikuasai langsung dan tidak pernah diserahkan kepada pihak mana pun. Secara administratif dan yuridis, hal ini menunjukkan bahwa hak atas tanah tersebut tidak pernah beralih kembali setelah transaksi tahun 1991. Sedangkan Emran Halilintar tidak memiliki bukti apapun kecuali surat laporan kehilangan sertifikat yang baru saja dibuat jauh sebelum terjadinya transaksi jual beli antara Nyonya Lusi dan Imran Zain.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah berulang kali ditempuh. Bahkan sebagai bentuk penegasan hak, sempat dipasang plang kepemilikan di atas objek tanah. Namun plang tersebut dirusak oleh pihak yang tidak dikenal, yang menimbulkan dugaan adanya perusakan tanda kepemilikan dan penghilangan batas.

Dalam waktu bersamaan, Nyonya Lusy juga telah menghadap Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa Barat. Ia mengajukan permohonan pemblokiran penerbitan sertifikat baru atas objek tanah tersebut guna mencegah terbitnya hak baru di atas tanah yang masih disengketakan. Selain itu, ia juga meminta dilakukan pengukuran ulang untuk memastikan luas serta batas-batas fisik di lapangan.

Atas situasi tersebut, Nyonya Lusy menyatakan kesiapannya menempuh upaya hukum, baik perdata maupun pidana, apabila dalam waktu dekat tidak terdapat iktikad baik dari pihak-pihak yang saat ini menguasai atau menempati lahan dimaksud.

“Langkah hukum merupakan upaya terakhir demi kepastian hukum. Namun ruang musyawarah tetap dibuka,” ujar Nyonya Lusy.

Kasus ini menjadi sorotan penting terkait penguasaan tanah yang telah memiliki alas hak lama, sekaligus pengingat bahwa sertifikat yang terbit puluhan tahun lalu tetap memiliki kekuatan hukum dan harus dihormati. (SR)

Yusron Hadi nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *